FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
KITA lanjutkan Tragedi Kotamobagu. Delapan nyawa sudah dimakamkan. Sekarang siapa mesti bertanggung jawab. Sorotan ditujukan kepada Wali Kota yang mengeluarkan izin. Jangan cengegesan loe, itu yang tewas rakyatmu. Jo mesti tanggung jawab.
Simak narasinya sambil seruput Koptagul, jo!
Delapan nyawa itu bukan angka di tabel APBD. Bukan angka suara dalam pemilu. Bukan angka proyek yang bisa dinegosiasikan di ruang ber-AC. Mereka manusia, Pak Wali.
Mereka datang ke Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara, Minggu, 9 Agustus 2026, hanya untuk menonton balapan. Namun sebuah Honda Jazz yang dikemudikan Tian Ngantung keluar lintasan dan menghantam kerumunan.
Delapan orang akhirnya kehilangan nyawa. Sembilan lainnya terluka, delapan di antaranya luka berat. Sekarang publik bertanya lebih keras, siapa bertanggung jawab?
Kalau hanya pembalap yang diperiksa, rasanya terlalu sederhana. Tian Ngantung memang berpotensi menjadi tersangka berdasarkan dugaan kelalaian atau kealpaan sebagaimana Pasal 359 KUHP. Ia masih menjalani perawatan intensif di Manado akibat luka serius di wajah.
Panitia juga diperiksa. Ketua Panitia Lucky Sugeha menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Tetapi ada satu nama yang tidak boleh luput dari pertanyaan publik, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib.
Bukan karena wali kota otomatis menjadi penyebab kecelakaan. Bukan pula karena setiap pejabat yang menerbitkan izin otomatis harus dipidana.
Namun karena pemerintah kota disebut menerbitkan izin kegiatan melalui Dinas Perhubungan setelah menerima rekomendasi dari pihak terkait, termasuk IMI. Weny Gaib sendiri menyatakan proses perizinan telah dilakukan sesuai prosedur.
Nah, justru karena ada izin, pertanyaannya menjadi lebih tajam. Apa sebenarnya diperiksa sebelum izin itu turun? Apakah keselamatan penonton benar-benar diverifikasi? Apakah jarak penonton dari lintasan memenuhi standar? Apakah tersedia zona aman? Apakah race safety plan benar-benar ada dan dijalankan?
Atau jangan-jangan yang diperiksa lebih banyak map kuningnya dari keselamatannya?
Ini bukan tuduhan, Wali Kota secara pribadi menyebabkan delapan orang tewas. Itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi sebagai kepala daerah, penerbitan izin dan mekanisme pengawasan pemerintah tidak boleh kebal dari pemeriksaan.
Apalagi ada fakta yang membuat bulu kuduk berdiri. Pembatas penonton dilaporkan hanya berupa tali plastik atau tali rafia. Tali rafia! Untuk balapan berkecepatan tinggi!
Torang pe orang tua saja bisa marah kalau anaknya menyeberang jalan tanpa lihat kiri-kanan. Ini penonton ditempatkan dekat lintasan kendaraan balap, lalu batas keselamatannya dipertanyakan.
“So bagaimana ini, Pak?”
Jangan sampai izin pemerintah terlihat gagah di atas kertas, tetapi keselamatan rakyat cuma setipis tali rafia.
Politik jangan hanya datang ketika kamera menyala. Jangan rakyat disalami saat kampanye, difoto saat pejabat turun lapangan, lalu ketika tragedi terjadi semua orang berlomba mengatakan, “Kami prihatin.”
Prihatin tidak cukup. Kalau izin diberikan, mekanisme pengawasannya harus diperiksa. Kalau rekomendasi diberikan, rekomendasinya harus diperiksa. Kalau standar keselamatan dilanggar, siapa pun yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie telah menarik penanganan kasus ke tingkat Polda untuk memastikan proses lebih terbuka, objektif, dan akuntabel. Bagus.
Sekarang biarkan hukum bekerja sampai ke hulu. Jangan cuma periksa tangan yang memegang setir. Periksa juga sistem mengizinkan kendaraan itu melaju di depan manusia. Sebab delapan warga Kotamobagu telah membayar harga paling mahal. Nyawa.
Kalau benar ada kelalaian dalam pemberian izin, pengawasan, atau pelaksanaan, jangan lindungi siapa pun hanya karena ia memakai jabatan.
“Jangan jo!”
Jabatan boleh tinggi. Gunung Klabat boleh tinggi. Tetapi hukum harus lebih tinggi. Sebab rakyat tidak membutuhkan pejabat sekadar datang membawa karangan bunga. Rakyat membutuhkan negara hadir sebelum darah tumpah.
Delapan orang sudah mati, Pak Wali. Jangan tunggu korban kesembilan untuk akhirnya sadar. Izin bukan sekadar tanda tangan. Izin adalah tanggung jawab.
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
