FOTO : Saat rapat terkait penutupan penyeberangan PT Parna Agromas berlangsung di Mapolres Sekadau [ doni ]
Pewarta : Doni | Editor : redaksi
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Dewan Adat Dayak (DAD), unsur DPRD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan menggelar audiensi dengan Polres Sekadau untuk mencari solusi atas penghentian operasional penyeberangan milik PT Parna Agromas, berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Mapolres Sekadau, Senin (27/7/2026).
Audiensi digelar menyusul surat pemberitahuan PT Parna Agromas Nomor 04/PAM/Presdir/EXT/VII/2026 tentang penghentian pelayanan penyeberangan kendaraan umum melalui Terminal Khusus (Tersus) perusahaan di Desa Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, yang mulai berlaku pada Selasa (28/7/2026).
Penghentian operasional tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelayaran yang sedang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/213/VII/Res.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026.
Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau yang juga Ketua DAD Kabupaten Sekadau Jeffray Raja Tugam, anggota DPRD Yodi Setiawan, Efa Fras, dan Valentinus, Ketua MABM Kabupaten Sekadau Safi’i Yanto, perwakilan MABT, tokoh masyarakat tiga Belitang, organisasi kemasyarakatan, serta pejabat utama Polres Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau Subandrio mengatakan pemerintah daerah mengkhawatirkan dampak penghentian operasional ponton terhadap aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Tiga Belitang. Menurutnya, pada musim kemarau layanan kapal feri tidak dapat beroperasi secara optimal sehingga masyarakat sangat bergantung pada penyeberangan milik PT Parna Agromas.
“Kami datang untuk mencari solusi. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses penyeberangan karena hal ini menyangkut aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Kami juga berharap ada komunikasi dengan Polda Kalbar agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat,” ujar Subandrio.
Ia menambahkan, jika penyeberangan benar-benar berhenti beroperasi, dikhawatirkan akan memicu keresahan bahkan aksi unjuk rasa dari masyarakat yang terdampak.
Ketua MABM Kabupaten Sekadau Safi’i Yanto meminta agar persoalan tersebut segera memperoleh jalan keluar. Menurutnya, keberlangsungan layanan penyeberangan sangat penting untuk menjaga stabilitas di wilayah Tiga Belitang.
Safi’i juga menyayangkan tidak hadirnya pihak PT Parna Agromas dalam audiensi tersebut karena dinilai perlu memberikan penjelasan langsung mengenai kebijakan penghentian operasional ponton.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Valentinus menilai dampak penghentian penyeberangan tidak hanya dirasakan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi, tetapi juga akan memengaruhi roda perekonomian, termasuk distribusi barang dan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sementara itu, anggota DPRD Yodi Setiawan berharap Polres Sekadau dapat menjembatani komunikasi dengan Polda Kalbar agar ditemukan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Penyeberangan ini merupakan urat nadi mobilitas masyarakat, bukan hanya bagi warga Tiga Belitang, tetapi juga masyarakat Kabupaten Sekadau secara keseluruhan,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Efa Fras. Ia mengatakan masyarakat Tiga Belitang selama ini sangat bergantung pada ponton PT Parna Agromas sebagai akses utama transportasi dan distribusi hasil usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau Awan Yudha Setiawan menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan kebutuhan transportasi masyarakat tetap terpenuhi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri menjelaskan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar tidak disertai larangan penggunaan ponton PT Parna Agromas.
Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Sekadau menyampaikan surat resmi kepada Polda Kalbar mengenai pentingnya operasional penyeberangan tersebut bagi masyarakat.
“Ditreskrimsus Polda Kalbar tidak memberikan arahan untuk menghentikan operasional ponton. Kami menyarankan pemerintah daerah menyampaikan surat kepada Polda Kalbar agar kondisi dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi pertimbangan selama proses penyelidikan berlangsung. Harapan kita, situasi tetap aman, kondusif, dan masyarakat tetap dapat memanfaatkan penyeberangan tersebut,” ungkap Samsul. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
