Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan
HukumPontianak

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

Last updated: 2 jam lalu
5 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin [ ist ]

Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com​

PONTIANAK – Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya kasus oli palsu yang ditangani Polda Kalbar menunjukan titik terang.

Setelah, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), resmi menyerahkan tersangka pemalsuan oli berinisial EM alias Edy Chow beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk segera diadili, Rabu (8/7/2026).

Hal itu setelah berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Kejaksaan.

Begitu proses pelimpahan tahap dua selesai di Kantor Kejari Mempawah pada pukul 14.00 WIB, jaksa penuntut umum langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mempawah untuk masa penahanan lanjutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang berani memalsukan produk dan merugikan hak konsumen di wilayah hukum Kalbar.

​”Kami menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti komitmen kami bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera,” ungkapnya.

​Proses hukum ini bergulir berdasarkan serangkaian dasar hukum yang kuat, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, yang kemudian dikembangkan melalui Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2026.

​Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memastikan seluruh proses pelimpahan tanggung jawab pidana ini berjalan aman, lancar, dan kondusif.

“Kini kewenangan penuh penuntutan berada di pihak Kejaksaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan jika menemukan praktik perdagangan ilegal yang melanggar aturan hukum di sekitarnya,” tegasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirkrimsus polda kalbarEdy ChowKejari MempawahOli PalsuP21Polda kalbarRutan Kelas II B Mempawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Hari Bhayangkara ke-80, Warga dan Tokoh Lintas Kecamatan Apresiasi Polri Sebagai Sahabat dan Pengayom Nyata
01/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

3 jam lalu

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

4 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

18 jam lalu

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang