FOTO : Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SANGGAU – Rangkaian proses lelang proyek Pengganti Jembatan Sungai Barak Mukok melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kini menjadi sorotan tajam.
Alih-alih menjadi wadah kompetisi yang sehat dan transparan, panitia pengadaan diduga kuat melakukan praktik persekongkolan terselubung. Modus nya diindikasikan menyisipkan persyaratan dokumen lelang yang tidak relevan demi menjegal peserta lain dan memuluskan langkah kontraktor tunggal.
Ada kontras yang sangat mencolok antara narasi “lelang terbuka” yang digaungkan sistem dengan realita dokumen persyaratan di lapangan. Dimana panitia lelang menuntut adanya surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai syarat mutlak kualifikasi teknis.
Padahal, kebutuhan aspal dalam proyek jembatan ini sejatinya sangat minim. Memaksakan syarat dukungan AMP untuk volume pekerjaan yang sedikit dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal dan sengaja diada-adakan.
Dampak dari “penguncian” kriteria ini sangat instan dan fatal. Proses lelang langsung sepi peminat dan menyisakan peserta tunggal, yaitu CV. Arindama Konstruksi, yang melenggang bebas dengan nilai penawaran Rp 2.486.398.186,29.
Mendapati hal itu, memantik Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH, angkat bicara dengan nada keras. Bahkan, pria yang terbilang cukup vokal ini menegaskan indikasi manipulasi dokumen ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.
”Dugaan persekongkolan tender LPSE ini jelas menabrak Pasal 22 UU Nomor : 5 Tahun 1999. Aturan yang sengaja dibuat untuk membatasi peserta secara tidak wajar itu dilarang keras! Ini mengindikasikan persyaratan sengaja dikunci untuk memenangkan kontraktor tertentu,” tegas Rahim.
Rahim menjelaskan, esensi dari tender terbuka wajib memenuhi tiga prinsip utama yang tampaknya sengaja dikangkangi dalam proyek ini, dimana persyaratan tidak boleh dirancang spesifik untuk menggiring pemenang. Lantas, dokumen kualifikasi harus mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) demi kesetaraan.
Kemudian, harus menghindari segala bentuk batasan yang tidak masuk akal yang mengarah pada monopoli.
“Mempersulit dokumen dengan syarat yang tidak relevan telah merusak prinsip keadilan dan transparansi pengadaan publik. Publik kini menuntut pembuktian: apakah ini murni kelalaian teknis, ataukah sebuah skenario matang demi bagi-bagi proyek,” ujarnya.
Atas hal itu, Rahim meminta agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas keterlibatan panitia lelang.
“Kami meminta APIP segera turun tangan menyelidiki indikasi dokumen yang sengaja dipersulit ini. Jangan biarkan uang rakyat dikelola lewat sistem yang sarat kongkalikong,” cetusnya.
Tim redaksi telah berusaha untuk mengkonfirmasi dengan pihak terkait. Namun, belum berhasil terhubung. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
