Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Jual Kucing Hutan, Pemuda Ini Diamankan Direskrimsus Polda Kalbar
Pontianak

Jual Kucing Hutan, Pemuda Ini Diamankan Direskrimsus Polda Kalbar

Last updated: 20/06/2019 16:48
20/06/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-BYP seorang pria (20) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polda Kalbar.

Pasalnya, BYP diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAE) yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa anak kucing hutan atau kuwuk.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pelaku diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan terjadi di dua lokasi.

“Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan” bebernya

Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah jalan Danau Sentarum, disalah satu rumah kontrakan atas nama R, disana tim mendapatkan 1 ekor kuwuk. Dilakukan pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya” tambahnya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak kealamat yang dituju dan mendapatkan 1 ekor anak kucing hutan atau kuwuk yang tanpa dilengkapi dokumen.

“Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan in dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh Kecamatan Sei Kakap Kubu Raya dengan harga Rp. 250.000 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp.450.000 per ekor” tambah Direktur Reskrimsus Polda Kalbar

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ( KSDAE).

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah juga mengatakan barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini dititpkan ke KKSDA.

sumber : polda kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Direskrimsus polda kalbarHewan dilindungiKucing hutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

ISKAB Jajaki Kolaborasi Program Santri dengan Kanwil Kemenag Kalbar

23 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang