FOTO : Tersangka RK yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Landak [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 57,50 gram di dalam kamar pelaku. Namun, dua rekan RK yang berinisial G dan O berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja di Kota Ngabang.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Saat ini, RK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna melacak jaringan peredaran narkotika lainnya.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya aparat desa, untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama dengan kepolisian, termasuk bersedia mendampingi saat proses penggeledahan sesuai amanah undang-undang demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. [ red ]
