FOTO : Ketua IKAMI Sulsel Cabang Mempawah, Muslim, saat berorasi dalam salah satu aksi damai [ ist ]
Inti berita :
* Insiden : Dugaan pencemaran lingkungan (bau busuk dan air tercemar) oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Mempawah.
* Aksi : IKAMI Sulsel Mempawah mendesak langkah pidana dan melaporkan kasus ke Kementerian Lingkungan Hidup RI.
* Tuntutan : Sanksi tegas berupa pidana penjara/denda sesuai UU No. 32 Tahun 2009 serta penutupan operasional perusahaan.
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
MEMPAWAH – Tidak cukup dengan kecaman, IKAMI Sulsel Cabang Mempawah bersiap melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 oleh PT Unicoco yang dinilai telah menciptakan kondisi darurat lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Ketua Ikatan KekeluargaanMahasiswa Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel) Cabang Mempawah, Muslim dalam keterangan tertulisnya mengatakan akan mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Unicoco di Desa Mendalok, Kabupaten Mempawah.
Organisasi ini mendesak adanya penegakan hukum pidana mengingat dampak lingkungan yang dinilai sudah melampaui batas toleransi.
Untuk itu, pihaknya tidak akan sekadar melayangkan protes, melainkan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ia menyoroti penderitaan warga yang terpapar bau menyengat serta sumber air yang diduga telah terkontaminasi.
“Kondisinya sudah masuk fase darurat. Kami melihat ada indikasi kejahatan lingkungan yang sistematis. Jika penegakan hukum tidak menyentuh korporasi, maka rasa keadilan masyarakat akan terus tercederai,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Selain ancaman pidana penjara dan denda sesuai UU No. 32 Tahun 2009, Muslim juga menegaskan akan membawa laporan ini langsung ke tingkat pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Pihaknya tegas Muslim, menuntut sanksi maksimal, mulai dari penghentian operasional hingga pencabutan izin secara permanen jika terbukti melanggar.
“Kami akan kawal hingga tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.
Sementara, awak redaksi telah berupaya mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT Unicoco, namun belum terhubung. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
