Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati
NasionalOpini

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

Last updated: 3 jam lalu
14 jam lalu
Nasional Opini
Share

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

CERITA koruptor tak ada matinya. Tewas satu nongol seribu. Tikus got gorong-gorong kali ini datang dari Jawa Timur. Seorang kepala dinas yang dihormati, ternyata tukang pungli. Mirip preman, bedanya yang ini berdasi di ruang AC.

Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Nama lengkapnya, Dr Ir Aris Mukiyono MT MM. Lahir 25 Juni 1966, pria ini bukan ASN biasa. Ini tipe pejabat yang kalau masuk ruangan, map-map langsung auto rapi dan staf mendadak tegap lurus.

Kariernya meluncur seperti kereta Argo Bromo Anggrek. Tahun 2018 Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, 2020 naik jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tahun 2021 rangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda sekaligus Plh Bupati Lamongan.

Ini kombinasi yang kalau diibaratkan seperti makan rawon campur rujak cingur, berat tapi tetap dilibas. Tahun 2022 jadi Kepala BPKAD, dan puncaknya 22 Agustus 2024 duduk sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Pangkat IV/c, NIP 196606251999031005, doktor teknik dan manajemen, lengkap seperti lontong balap plus sate kerang.

Prestasinya terdengar seperti brosur masa depan cerah. Ia dikenal sebagai jenius digitalisasi. Ia sukses mengintegrasikan data produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistem pendapatan daerah agar pajak tidak bocor.

Ia juga mendorong Minerba One Data Indonesia berbasis self-service. Seolah perizinan bisa secepat petir menyambar langit Madura. Rasio elektrivikasi Jawa Timur tembus 99,6 persen. Angka yang hampir sempurna, seperti nilai rapor anak kebanggaan keluarga.

Namun, seperti cerita wayang yang selalu punya sisi kelam, di balik cahaya itu ada bayangan panjang. Aris Mukiyono bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) menjelma jadi trio “seniman administrasi”menciptakan karya bernama pungutan liar.

Modusnya halus seperti batik tulis. Perizinan tambang dan air tanah yang seharusnya gratis lewat Online Single Submission berubah jadi perjalanan penuh kesabaran. Berkas lengkap bisa mendadak “menghilang” seperti tersesat di Pasar Turi, muter tanpa ujung. Saat pemohon mulai putus asa, muncullah tawaran, “bisa dipercepat.” Tarifnya fleksibel seperti harga cabai. Perpanjangan izin tambang Rp50–100 juta, izin baru Rp50–200 juta, izin air tanah Rp5–20 juta per pengajuan. Dalam sebulan, alirannya bisa mencapai Rp50–80 juta. Ini bukan sekadar pungli, ini sudah seperti sistem langganan.

Ironinya lebih pedas dari sambal petis. Orang yang bicara digitalisasi tanpa tatap muka justru menciptakan interaksi eksklusif di belakang layar. Self-service di depan, “service spesial” di belakang. Transparansi berubah jadi kaca satu arah: rakyat melihat sistem, sistem melihat dompet rakyat.

Tanggal 17 April 2026 jadi titik balik. Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka bersama dua rekannya atas dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan. Penggeledahan menghasilkan angka fantastis. Total Rp2,3 miliar hingga Rp2,36 miliar.

Dari Aris disita Rp494 juta (Rp259 juta tunai dan Rp109 juta di BCA), Ony Setiawan Rp1,64 miliar, Hermawan Rp229 juta. Mereka langsung ditahan 20 hari, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pucuk pimpinan lain.

Plot twist-nya seperti ludruk. Dua bulan sebelum pensiun, Aris ditangkap di Bandara Juanda usai mengambil SK jabatan fungsional dari Jakarta. Karier panjang yang dibangun seperti candi, runtuh dalam satu adegan.

Di sinilah ironi sebesar Gunung Semeru berdiri. Di balik gelar, prestasi, dan angka 99,6 persen, ada praktik memperlambat yang seharusnya cepat, mempersulit yang seharusnya mudah, lalu menjual jalan keluar. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Akhirnya, semua kecerdasan itu tumbang oleh satu hal sederhana, keserakahan. Karena setinggi apa pun jabatan, ketika digunakan sebagai mesin ATM pribadi, jatuhnya pasti keras. Semoga kasus ini terus berkembang, menyeret siapa pun yang terlibat, dan jadi pengingat keras bahwa jabatan bukan tiket menjadi pencuri berdasi.

Oleh : Rosadi Jamani
[ Ketua Satupena Kalbar ]

#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Izin TambangKejatiPungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Rekor Baru Koruptor, Baru Enam Hari Menjabat Ditangkap Kejaksaan

18/04/2026

Preman Kampung Itu Ditangkap, Kakinya Ditembak, Maunya Nyawa Dibalas Nyawa

07/04/2026

Betapa Bobroknya Kejari Karo, Jangan-jangan Kejari Lain Juga Begitu

04/04/2026

Mengenal Afni Zulkifli, Bupati Siak, KDM Versi Perempuan

03/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang