Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat
HukumPeristiwaSanggau

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

Last updated: 26/03/2026 01:59
25/03/2026
Hukum Peristiwa Sanggau
Share

FOTO : Tersangka HG saat diamankan petugas Polsek Parindu [ ist ]

Pewarta : Tanto AJ | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil membekuk seorang pria berinisial HG (25) atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya LS (48) di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Insiden tragis ini dipicu oleh keributan saat proses penjemputan seorang perempuan yang telah bercerai secara adat.
Peristiwa bermula pada Minggu malam (22/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban LS bersama sejumlah kerabat mendatangi rumah pelaku di Kampung Tantang 2 untuk menjemput LL (mantan istri pelaku) beserta dua anaknya.

Kedatangan mereka sempat memicu adu mulut antara korban dan pelaku yang menolak melepaskan LL.

Meski situasi sempat mereda dan rombongan korban memutuskan pulang, HG ternyata melakukan penghadangan di ujung Kampung Muri.

Tanpa peringatan, pelaku melempar batu berdiameter sekitar 15 cm ke arah korban dari jarak dekat.

“Batu mengenai dahi kanan atas yang menyebabkan korban langsung tidak sadarkan diri. Korban sempat dirujuk ke Pontianak, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan di wilayah Batang Tarang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono.

Setelah sempat melarikan diri dari kejaran warga, HG akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Parindu pada Senin (23/3/2026) pukul 14.00 WIB.

Saat itu, petugas juga mengamankan satu bongkahan batu dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Sanggau.

Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan jalur hukum dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan konflik keluarga,” pungkas AKP Fariz. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Mantan isteriPenganiayaanPolres sanggauPolsek Parindu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026

Truk Tangki Terguling di Modang, Kecamatan Toba, Sopir Meninggal Dunia

11/05/2026

Perkuat Stok Darah Sanggau, Inisiatif Kemanusiaan PT BHD Tuai Pujian

07/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang