Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PW GNPK RI Desak Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang Ketapang
Pontianak

PW GNPK RI Desak Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang Ketapang

Last updated: 24/02/2026 23:56
24/02/2026
Pontianak
Share

FOTO : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy [ ist ]

Editor : Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

PONTIANAK – Terindikasi mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate di Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang, Kalbar kembali menuai sorotan.

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat kepolisian memberikan kejelasan atas proses hukum yang dinilai berjalan di tempat.

Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyatakan hingga awal 2026 belum terlihat perkembangan signifikan dari penyelidikan yang ditangani Polda Kalbar.

Pernyataan itu disampaikan Aidy kepada wartawan di Pontianak, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, pada Selasa (24/2/2026).

Menurut Aidy, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalbar guna mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Surat itu merujuk pada penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Peaguan Kanan, Kecamatan Keluang, Kabupaten Ketapang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Ia menjelaskan, sebelumnya Polda Kalbar telah mengirimkan surat balasan bernomor B/470/V/RES 3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Mei 2025.

Namun hingga kini, lanjut Aidy, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dinilai cukup jelas.

“Melalui surat tersebut kami mempertanyakan kembali mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan. Padahal indikasi pelanggaran hukumnya nyata,” ujar Aidy.

Menurut Aidy, dalam suratnya, PW GNPK RI juga mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan hak masyarakat untuk mempertanyakan proses penegakan hukum.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Instruksi Presiden tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Atas hal itu, PW GNPK RI berharap Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tekadnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ellysius AidyFood EstatePolda kalbarPW GNPK RITeluk Keluang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Rp 120 Miliar Seolah “Menguap”?, Ruas Jalan Dermaga Ferry Tayan – Teraju Kini Jadi “Proyek Tambal Sulam”

5 jam lalu

Dr Herman Hofi Soroti PLBN Entikong, Sanksi Disiplin Bukan ‘Jalan Keluar’ untuk “Kasus Pidana”

15/04/2026

Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

13 jam lalu

Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta

09/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang