FOTO : Tersangka F (ist)
Doni|editor/publisher : admin redaksi
SEKADAU – Seorang pemuda berinisial F (23) resmi ditahan setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden memprihatinkan tersebut terjadi di atas bak mobil dump truck yang sedang terparkir di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung, Rabu dini hari (11/2/2026).
”Tersangka F sudah kami amankan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan ditangani intensif oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, Senin (16/2/2026).
Iptu Zainal menjelaskan pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.
Ini merupakan kasus perlindungan anak kedua yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau sepanjang bulan Februari 2026 ini.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ia pun mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (RED)




