Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara
Opini

Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

Last updated: 4 jam lalu
15 jam lalu
Opini
Share

Oleh : Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ) 

LAPORAN Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2025 yang disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, menyajikan satu pesan penting: peradilan modern tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural semata, melainkan juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkannya bagi negara dan masyarakat.

Jika dibaca melalui perspektif The Economic Analysis of Law sebagaimana dikembangkan Richard A. Posner, capaian kinerja Mahkamah Agung sepanjang 2025 menunjukkan bahwa hukum dan peradilan di Indonesia semakin bergerak sebagai instrumen efisiensi, pengelolaan sumber daya publik, dan peningkatan kesejahteraan sosial (social welfare).

Posner berpandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu meminimalkan biaya sosial (social cost) dan memaksimalkan manfaat (wealth maximization). Dalam kerangka ini, penerapan sistem e-Court oleh Mahkamah Agung termasuk dalam pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali sejak 1 Mei 2024 merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan yudisial menghasilkan efisiensi nyata. Dengan tingkat penggunaan mencapai 96,58 persen sepanjang 2025, e-Court secara signifikan menekan biaya transaksi (transaction costs) bagi para pencari keadilan, negara, maupun institusi peradilan sendiri.

Efisiensi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak ekologis dan ekonomi. Pengurangan penggunaan kertas hingga 57 ton, penghematan air lebih dari 153 juta liter, serta penurunan emisi karbon sebesar 53.578 kilogram menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan menciptakan positive externalities. Dalam kacamata Posner, pengurangan eksternalitas negatif ini merupakan keuntungan ekonomi jangka panjang yang sering kali tidak tercermin dalam neraca keuangan tradisional, tetapi sangat menentukan kesejahteraan masyarakat.

Kontribusi Mahkamah Agung terhadap keuangan negara menjadi semakin nyata ketika melihat output putusan-putusan pengadilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali perkara pajak, MA RI pada 2025 mewajibkan pembayaran kepada negara sebesar Rp20,89 triliun dan USD 107,43 juta.

Angka ini bukan sekadar statistik yudisial, melainkan representasi dari fungsi peradilan sebagai mekanisme penegakan insentif ekonomi. Putusan yang konsisten dan dapat diprediksi (predictable rulings) menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak sebagai fondasi keuangan negara.

Lebih jauh, dalam penanganan perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga menetapkan pembayaran denda dan uang pengganti yang sepanjang 2025 mencapai Rp65,7 triliun. Dari sudut pandang analisis ekonomi hukum, pidana finansial ini berfungsi sebagai deterrent mechanism yang rasional: pelaku kejahatan tidak hanya dihukum secara simbolik, tetapi juga dipaksa menginternalisasi kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat.

Kontribusi tersebut diperkuat oleh peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Agung yang mencapai Rp87,07 miliar pada 2025, naik 15,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kinerja kelembagaan sekaligus efisiensi tata kelola peradilan. Dalam logika Posner, lembaga hukum yang efisien akan menghasilkan output yang bernilai ekonomi tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak lagi dapat dipandang semata sebagai “penjaga norma”, melainkan juga sebagai aktor penting dalam ekosistem ekonomi negara. Putusan-putusan pengadilan, kebijakan digitalisasi, dan reformasi tata kelola peradilan terbukti berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara, penghematan biaya publik, serta perlindungan sumber daya lingkungan.

Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dalam Laporan Tahunan MA RI 2025 menjadi relevan bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara ekonomis. Kepercayaan publik terhadap peradilan, dalam perspektif economic analysis of law, adalah modal sosial yang menurunkan biaya kepatuhan hukum dan meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Di titik inilah, peradilan yang berintegritas dan modern benar-benar menjadi pilar pembangunan nasional.***

 

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN Kalimantan Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

4 jam lalu

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

7 jam lalu

40 Tahun Jadi Muazin Akhirnya Dapat Hadiah Umrah Gratis

09/02/2026

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang