Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tangkap Pria di Tayan Hilir, Sabu Seberat 9,80 Gram dan Timbangan Disita
HukumSanggau

Polisi Tangkap Pria di Tayan Hilir, Sabu Seberat 9,80 Gram dan Timbangan Disita

Last updated: 02/02/2026 08:42
02/02/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka AY dan BB yang diamankan tim Polsek Tayan Hilir (ist)

Tim liputan + radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AY (50) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kawat, Sabtu (31/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 9,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.10 WIB, saat pelaku berada di sebuah kamar kos nomor C 08 di Desa Kawat.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan awal di kamar kos, petugas menemukan sebuah tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keterlibatan pelaku lebih jauh.

Hasil pengembangan mengarah ke rumah walet milik pelaku yang masih berada di Desa Kawat.

Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan pihak terkait. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol plastik bertuliskan “VIGAMAX” di bawah meja.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektronik, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp 460.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“‘Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” ungkapnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim Polsek Tayan Hilir masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

source : Humas Polres Sanggau

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KawatNarkobaPolsek tayan hilirSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
19 jam lalu
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang