FOTO : Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro ( ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Pasca aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus menuai sorotan.
Kali ini datang dari Lembaga pemantau lingkungan Teraju Indonesia. Dan mendesak penegakan hukum tegas terhadap PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) yang diduga melakukan deforestasi di kawasan yang termasuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro, menegaskan perusahaan tidak cukup hanya melakukan pemulihan simbolik dengan mencabut tanaman sawit dan menanam kembali pohon.
Menurut Bayu, tanggung jawab PT CUT harus mencakup pemulihan penuh fungsi ekologis kawasan hingga kembali seperti sebelum terjadi alih fungsi lahan.
“Pemulihan lingkungan harus memastikan ekosistem benar-benar pulih, bukan sekadar formalitas,” kata Bayu, Senin (26/1/2026).
Dikatakan, Teraju Indonesia mencatat, penanaman sawit dilakukan di lahan seluas sekitar 60 hektare. Atas kondisi tersebut, lembaga ini menilai terdapat dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang perlu diusut secara serius.
” Kegiatan land clearing dan penanaman tidak mungkin berlangsung tanpa persetujuan manajemen perusahaan. Oleh karena itu, kami menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh, ” ungkapnya.
Ditambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
” Nah, kami dari Teraju Indonesia pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan independen terhadap aktivitas PT CUT, ” ucapnya.
Penindakan tegas sambung Bayu, dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
“Kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh korporasi, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pengawasan izin perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau,”pungkasnya. ( RED)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com




