Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Kasus Dugaan Korupsi di Navigasi Pontianak, Hoesnan : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pontianak

Soal Kasus Dugaan Korupsi di Navigasi Pontianak, Hoesnan : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Last updated: 06/01/2026 23:50
06/01/2026
Pontianak
Share

FOTO : Ketua KAHNI Kalbar, Raden Hoesnan [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non subsidi pada Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh Penyidik Kejati Kalbar, kembali dibuka.

Hal ini ditandai dengan digelarnya penggeledahan oleh Penyidik Kejati Kalbar pada kantor tersebut, Senin (29/12/2025).

Tak ayal, publik di Kalbar pun dibuatkan terperangah, pasalnya penanganan kasus dugaan ini, sempat mandek beberapa tahun lalu.

Namun, tak bisa dihindari, berbagai opini pun berseliweran, dan menggelinding bagaikan bola panas menyasar seakan kemana-mana.

Bahkan, dikait-kaitkan dengan tokoh tertentu, diduga terlibat dalam pusaran pengadaan BBM non subsidi pada Kantor Navigasi Kelas III Pontianak tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Kalbar, Raden Hoesnan angkat bicara.

Pria berambut panjang ini, mengungkapkan hendaknya berbagai pihak memberikan ruang pada Penyidik Kejati Kalbar, untuk menegakkan aturan setegak-tegaknya.

“Terpenting saat ini, bagaimana kita memberikan ruang kepada penyidik, untuk menegakkan aturan setegak-tegaknya. Jangan ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ungkapnya.

Namun yang tak kalah penting kata Hoesnan, jangan lah ada pihak yang terkesan menyebarkan opini menggiring penuntasan kasus tersebut harus begini dan semestinya menjerat orang ini dan itu.

” Saya rasa lebih penting. Bagaimana, sama-sama kita dukung penegakan hukum atas dugaan kasus itu. Tapi, saya rasa lebih elok, kalo kita tidak menjadi penyebar opini, seakan-akan orang ini terlibat dan orang itu terlibat,” tuturnya.

Menurut Hoesnan, dengan memberikan ruang kepada penyidik Kejati Kalbar menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan ini, berarti semua pihak bersama mendukung penegakan hukum. Tentunya dengan tidak berupaya untuk melakukan intervensi dan manuver dengan cara-cara tertentu.

“Mari kita kawal penuntasan kasus dugaan ini. Tentunya dengan cara-cara yang elegan, dan tidak adanya upaya intervensi dan manuver-manuver tertentu. Biarkan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah” cetusnya.

Hoesnan yakin penyidik Kejati Kalbar tidak akan berani main-main dengan penanganan kasus dugaan korupsi. Dan berbagai pihak hendaknya menghormati hal itu.

“Jangan risau, jika memang dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu. Tentunya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami yakin, penyidik Kejati Kalbar tak berani main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan penyidik Kejati Kalbar yang menangani proses penyidikan kasus dugaan tersebut, untuk mengungkapkan seterang-terangnya, agar tidak ada kegaduhan dan stigma berkembang di masyarakat Kalbar.

” Sebagai bagian dari masyarakat Kalbar kita juga mengingatkan kepada penyidik, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, bekerja profesional dalam mengungkap kasus dugaan ini seterang-terangnya, jangan ada yang ditutupi,” pintanya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan korupsiKantor Navigasi Kelas III PontianakKejati KalbarPengadaan BBM non subsidiPenyidik Kejati Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

KANNI Kalbar Desak Penyidik Jampidsus Kejagung Perluas Pusaran Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit PT QSS

6 jam lalu

Sistem Pengawasan Pertamina Kalbar Dipertanyakan, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Kebocoran BBM

24/05/2026

Tak Toleransi Pelanggaran SOP..!! Pertamina Patra Niaga Buru Fakta Video Pemindahan BBM Tangki Merah Putih

24/05/2026

Terkuaknya Kasus Aseng, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan APH di Kalbar

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang