Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan, Komdigi Blokir 8 Aplikasi yang Sering Digunakan Mata Elang
Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan, Komdigi Blokir 8 Aplikasi yang Sering Digunakan Mata Elang

Last updated: 21/12/2025 18:17
20/12/2025
Nasional
Share

FOTO : Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Hingga saat ini, sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

Langkah ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander di Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).

Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat pendukung bagi penagih utang atau debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara waktu nyata atau real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan (leasing), kemudian membantu pelacakan, pengintaian, hingga penarikan kendaraan di lokasi tertentu.

Data yang diproses dalam aplikasi tersebut mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan, yang diduga dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Sementara, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi menyebutkan bahwa saat ini masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform digital.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tegasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aplikasi kendaraanjaminan fidusiaKomdigiMata elangMatel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Dibalik Dominasi Domino, Bagaimana Higgs Games Island Mengubah Nostalgia Menjadi Teknologi

09/05/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang