Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
Pontianak

GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI

Last updated: 10/12/2025 01:53
09/12/2025
Pontianak
Share

FOTO : Ketua DPP LAKI Burhanudin Abdullah dan Ketua GNPK RI, Kalbar, Ellysius Aidy [ Ai ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Terbitnya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik PT Borneo Alumina Indoneaia ( PT BAI ) terletak di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalbar memantik berbagai pihak angkat bicara.

Salah satunya datang dari Ketua DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah SH, yang menyebutkan lahan yang didirikan bangunan tersebut masih dalam status sengketa.

Tak ayal, Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah SH telah melayangkan surat permohonan informasi tertuang dalam surat DPP LAKI Nomor : 0085/DPP LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 04 November 2025.

Lantas, surat yang kedua yang di lanjutkan lagi oleh DPP LAKI nomor : 0090/DPP LAKI/MPW/K.11.25 04 Desember 2025 yang disampaikan ke Bupati Mempawah.

“LAKI berharap dengan surat persetujuan nya yang kedua ini bisa ditanggapi dan direspon oleh Bupati Mempawah, agar tidak menimbulkan persepsi dan kualitas publik yang mengarah pada UU nomor 31 tahun 1999 ko UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Burhanudin seperti dilansir portal media online mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com

Menurut Burhanudin, adapun landasan hukum LAKI dalam menyampaikan permohonan informasi dan pendapat berdasarkan UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Nah, apa yang sampaikan permohonan tersebut bukanlah termasuk hal yang di kecualikan atau di rahasia kan. Tapi merupakan informasi yang mendorong pelayanan publik, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih,” tegasnya.

Burhanudin menambahkan berdasarkan pengaduan seorang warga berinisial AJ kepada Laku mengatakan tanah yang dibangun oleh PT BAI tersebut masih dalam proses perkara yang belum diselesaikan.

Namun, miris nya Pemkab Mempawah telah menerbitkan IMB dengan nomor : 640/075/SKYT/IMB KUK MP.TSP./2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT BAI.

“Harus nya persoalan tanah yang masih bersengketa belum layak di terbitkan perijinan atau IMB. Jadi sangat keliru perizinan yang diterbitkan sedangkan masalah lahannya belum tuntas,” cetusnya.

Hal ini kata Burhanudin, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 28 Tahun 2020 poin ke 2 ayat 10 yang pada intinya adalah persyaratan wajib memiliki rekam sertipikat hak milik (SHM).

” Pertanyaannya adalah apakah pada tahun 2020 itu bangunan PT BAI sudah memiliki hak milik berupa sertifikat,” timpalnya.

Pertanyaan selanjutnya sambung Burhan, mengapa surat DPP LAKI yang mohon klarifikasi tentang hal tersebut sampai saat ini belum dibalas pihak Pemkab Mempawah.

“Tampaknya Pemkab Mempawah malu-malu untuk meresponsnya. Bila IMB ini tidak bermasalah ya silahkan sampaikan informasi yang sebenar benarnya, kok repot,” cetusnya.

Burhan mewanti-wanti, untuk menghindari proses hukum selanjutnya, LAKI berharap dengan surat kedua ini pihak Pemkab Mempawah mampu menyampaikan penjelasan yang akurat tanpa beban.

“Diketahui, untuk data dan alat bukti kepemilikan tanah waris almarhum Saad bin Yasin telah dikuasakan saudara AJ kepada LAKI. Jadi, saudara AJ juga telah kuasa subtitusi kepada Firma Hukum LAKI dan partner untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas tanah terlambat Saad bin Yasin,” tuturnya.

Dapat dukungan

Langkah LAKI mendapatkan dukungan dari Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PW GNPK ) RI Kalimantan Barat.

” Kami mendukung langkah yang dilakukan dalam menyikapi persoalan IMB PT BAI yang dikeluarkan oleh Bupati Mempawah dilokasi tanah yang diduga masih bermasalah,” tegas Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy saat hadir pada ekspose kinerja Kejati Kalbar dalam penanganan kasus korupsi, pada Selasa (9/12/2025)

Aidy menegaskan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah SH mesti mendapatkan dukungan, karena semuanya mesti mentaati aturan.

“Jadi PW GNPK RI Kalbar mendukung langkah yang dilakukan LAKI, karena hukum harus ditegakkan jangan sampai dikesampingkan, karena segala kegiatan harus lah mematuhi aturan hukum jangan mentang-mentang punya kekuasaan lalu mau berbuat semau nya,” ungkap Aidy. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GNPK RIIMBLAKIPT BAI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang