FOTO : Tersangka PJ yang diamankan petugas Polsek Tumbang Titi, Ketapang karena melakukan KDRT terhadap istrinya [ ist ]
Zulkarnain – radarkalbar.com
KETAPANG – Di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, suasana awalnya biasa saja pada Jumat (5/12/2025) siang.
Saat itu, pria paruh baya berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, tengah berbincang santai dengan seorang rekannya, M.
Tidak ada tanda-tanda hari itu akan berubah menjadi momen kelam dalam hidupnya dan istri berinisial AM (42).
Namun dalam hitungan menit, ketenangan itu buyar. AM datang berjalan kaki, mendekati suaminya dengan nada tinggi.
Pertengkaran rumah tangga yang mungkin telah lama terpendam meledak begitu saja di tengah kebun milik warga.
Menurut keterangan polisi, AM sempat menarik tas selempang yang melekat di tubuh PJ untuk mengambil ponsel dan kunci sepeda motor.
AM lalu pergi dengan sepeda motor. Dan di detik-detik inilah situasi berubah tragis. PJ mengejar, menarik parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan senjata itu ke arah kepala bagian belakang istrinya. Sabetan tajam itu membuat AM tersungkur, berlumur darah, dan tak berdaya.
Sabetan tajam itu membuat AM tersungkur, berlumur darah, dan tak berdaya.
Di dekat mereka, saksi M yang sejak awal menyaksikan ketegangan hanya bisa terpaku. Barulah setelah melihat AM roboh, ia bergegas meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi.
Luka terbuka di kepala korban cukup parah, sehingga sesampainya di Puskesmas tersebut, AM langsung mendapat penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk perawatan lanjutan.
Sementara itu, PJ yang sempat kabur menggunakan sepeda motor, akhirnya memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya.
“Setelah mendapat laporan para saksi, pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti sebilah parang,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana, Senin (8/12/2025).
Made menjelaskan, kronologi awal kejadian berangkat dari pertengkaran spontan di pondok kebun tersebut. Ledakan amarah sesaat itu kini membawa konsekuensi hukum yang berat bagi PJ.
“Pelaku sudah kita amankan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif,” ucapnya.
Dikatakan, untuk pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Di Tumbang Titi, peristiwa ini menjadi cerita pilu tentang bagaimana emosi yang tak terkontrol dapat mengantarkan seseorang pada tindakan yang meninggalkan luka bukan hanya di tubuh, tapi juga dalam hidup mereka selamanya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
