Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Jangan Panik, Ini Dua Langkah Wajib Sebelum SPT-an di Coretax!
Opini

Jangan Panik, Ini Dua Langkah Wajib Sebelum SPT-an di Coretax!

Last updated: 08/12/2025 16:06
08/12/2025
Opini
Share

FOTO : flyer [ ist ]

Oleh : Rio Hermawan [ pegawai KPP Pratama Pondok Aren, Direktorat Jenderal Pajak ]

MEMASUKI implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), mulai Tahun Pajak 2025 seluruh proses pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), termasuk pelaporan SPT Tahunan, akan dilakukan melalui portal baru coretaxdjp.pajak.go.id.

Untuk dapat menggunakan layanan tersebut, Wajib Pajak harus memastikan akun Coretax telah aktif dan siap digunakan.

Oleh karena itu, panduan ini membahas dua langkah wajib yang harus dipahami oleh setiap Wajib Pajak:

Cara aktivasi akun Coretax, sebagai syarat awal untuk mengakses seluruh fitur layanan perpajakan dan
cara mendapatkan otorisasi, yang digunakan sebagai langkah verifikasi dalam berbagai transaksi penting di portal Coretax.

Artikel ini disusun dengan harapan dapat membantu Wajib Pajak melalui masa transisi menuju sistem baru dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.

Dasar Hukum dan Informasi Umum
Portal Coretax merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Mulai Tahun Pajak 2025, portal ini menjadi platform utama bagi Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan Aktivasi Akun Coretax
Agar proses aktivasi akun berjalan lancar, Wajib Pajak perlu memastikan dua data berikut sesuai dengan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak : Email aktif, Nomor ponsel aktif. Jika salah satu data tersebut tidak sesuai atau sudah tidak aktif, Wajib Pajak harus memperbarui data melalui KPP terdekat terlebih dahulu.

Cara aktivitas akun Coretax

Proses aktivasi akun Coretax dibagi menjadi dua berdasarkan kondisi Wajib Pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah pernah mengakses DJP Online : Akses coretaxdjp.pajak.go.id. Klik “Lupa Kata Sandi” Masukkan NIK sebagai ID Pengguna Pilih tujuan konfirmasi (Harus sesuai dengan data di DJP Online) : Email atau Nomor gawai Sistem mengirim tautan reset kata sandi.

Buat kata sandi baru
Akun Coretax siap digunakan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah mengakses DJP Online
Buka coretaxdjp.pajak.go.id
Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” Masukkan NIK/NPWP, klik Cari. Sistem menampilkan nama Wajib Pajak.

Masukkan email & nomor telepon sesuai data di Direktorat Jenderal Pajak Lakukan swafoto untuk verifikasi identitas centang pernyataan dan klik Simpan Wajib Pajak menerima email berisi: NIK/NPWP, Nama Password akun Coretax
Setelah itu, Wajib Pajak dapat login ke portal Coretax.

Pembuatan kode otorisasi di Coretax Kode Otorisasi diperlukan sebagai verifikasi digital ketika WP melakukan tindakan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya seperti mengirimkan pelaporan SPT Tahunan di Coretaxdjp.

Cara mendapatkannya:

Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
Pilih Portal Saya
Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
Pada Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”
Isi dan ulangi Passphrase, minimal 8 karakter, ada huruf besar, ada huruf kecil, ada angka, ada karakter spesial
centang pernyataan dan klik Simpan
Apabila Wajib Pajak sudah pernah mengajukan pembuatan kode otorisasi namun lupa, Wajib Pajak dapat membuat ulang kode otorisasi dengan mengulang langkah diatas.

Informasi Tambahan Terkait SPT Tahunan menyinggung mengenai SPT Tahunan, mulai tahun pajak 2025 terdapat perubahan bentuk formulir SPT Tahunan sesuai Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Perubahan pentingnya adalah: Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sebelumnya terdiri dari 3 jenis (1770, 1770S, 1770SS) kini dilebur menjadi satu formulir baru, yaitu: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Penyederhanaan ini bertujuan mempermudah Wajib Pajak dalam pelaporan dan meningkatkan kesesuaian dengan sistem Coretax.

Untuk membantu Wajib Pajak mengenal dan mengisi SPT Tahunan pada coretaxdjp, saat ini di laman pajak.go.id telah tersedia rumah informasi SPT Tahunan CoretaxDJP yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://pajak.go.id/id/lapor-tahunan halaman tersebut menyediakan berbagai panduan, alur pelaporan, hingga informasi terbaru seputar pelaporan SPT Tahunan di Coretax.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, aktivasi akun dan pemahaman mengenai Kode Otorisasi menjadi langkah penting yang tidak boleh dilewatkan.

Aktivasi akun dan bikin Kode Otorisasi sekarang biar nanti SPT-an tinggal gas tanpa drama. Dengan dua langkah simpel ini, Wajib Pajak bisa masuk era baru perpajakan dengan lebih siap, lebih aman, dan pastinya lebih smooth. Yuk, amanin aksesmu dari sekarang biar SPT Tahunan 2025 tinggal klik-klik beres!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cara masukan CoretaxCoretax
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

VinFast Mobil Listrik Asal Vietnam Mogok Sebabkan 7 Tewas

28/04/2026

Akhirnya Gubernur Kaltim Memecat Adiknya, Hijrah Mas’ud

27/04/2026

Mengenal Ustaz Al Misry, Juri Hafiz Quran Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

26/04/2026

Saat Mahasiswa Disadarkan oleh Bank Indonesia

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang