FOTO : Anggota Komisi III DPRD Sekadau, Bernadus Mohtar saat menerima audiensi LTI terkait pembentukan regulasi daerah tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Upaya mendorong terbentuknya regulasi daerah terkait perlindungan tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit kembali mengemuka.
Lembaga Teraju Indonesia menggelar audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sekadau untuk membahas substansi naskah akademik serta draft rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh Sawit.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Selasa (25/11/2025), dengan menghadirkan perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja.
Kesempatan itu, Teraju Indonesia menyerahkan secara simbolis naskah akademik kepada Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai langkah awal proses legislasi.
Naskah tersebut disusun dengan landasan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Semengtara, perwakilan Dinas Tenaga Kerja yang hadir menyampaikan agar pembahasan teknis dan mekanisme penyusunan Perda nantinya juga dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau.
Anggota Komisi III DPRD Sekadau, Bernadus Mohtar, yang memimpin jalannya audiensi, menegaskan dukungan dewan terhadap inisiatif para buruh sawit.
Dia menyebut keinginan menghadirkan Perda ini merupakan bentuk aspirasi atas hak-hak pekerja yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
“Hari ini kami menerima audiensi dari kawan-kawan Teraju dan serikat buruh petani kelapa sawit terkait usulan Perda Perlindungan Buruh Sawit. Karena selama ini mungkin hak-hak mereka belum terpenuhi semua, sehingga mereka mengusulkan adanya perlindungan melalui Perda tersebut,” ungkapnya.
Bernadus memastikan DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan pihak eksekutif. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya harus mampu memberikan kepastian dan jaminan perlindungan bagi para buruh sawit di Kabupaten Sekadau.
“Kami sangat mendukung dan mensupport usulan ini agar ada jaminan dan perlindungan bagi buruh yang bekerja di sektor perusahaan, terutama perkebunan kelapa sawit,” tegasnya.
“Kami berharap keberadaan Perda ke depan benar-benar dapat mengayomi para buruh di wilayah Kabupaten Sekadau,” timpalnya.
editor/publisher : admin radarkalbar.com
