Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tujuh ASN Kota Pontianak Absen Hari Pertama Masuk Kerja
Pontianak

Tujuh ASN Kota Pontianak Absen Hari Pertama Masuk Kerja

Last updated: 11/06/2019 20:43
11/06/2019
Pontianak
Share

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)-Pemkot Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari kerja pertama pasca libur dan cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019).

Terdapat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak yang tidak hadir tanpa keterangan berdasarkan sidak oleh Tim Sidak yang dipimpin Kepala (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro

Multi bersama timnya melakukan sidak ke Kantor Terpadu Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak. Mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan akan dikenakan sanksi disiplin.

Keputusan sanksi itu setelah rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Jika alasan tidak hadir tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerimanya.

“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.

Di RSUD SSMA, Multi menilai secara umum kehadiran pegawai cukup baik. Namun, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan absensi, yaitu yang bertugas bergantian jam kerja (shift). Bagi yang belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah dokter spesialis yang melaksanakan kunjungan ke pasien.

“Atau bisa pula jam kerja yang berbeda. Misalnya perawat atau bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan jam kerja masing-masing,” tuturnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini menjalankan amanat surat Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut, bisa dalam bentuk lisan, tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.

“Selain sanksi tersebut, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat masyarakat dan diekspos media massa,” cetusnya.

Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti diluar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar.

 

 

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBKPSDMKota pontianakMasuk hari pertama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan
02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok
01/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Kabar Duka : Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Tutup Usia, LPA Kalbar Sampaikan Belasungkawa Mendalam

2 jam lalu

Lidik Krimsus RI Ingatkan Pemkab Sanggau Mesti Tegas Soal Lahan PT CUT, Desak Satgas Gakkum Ambil Alih Penanganan

9 jam lalu

Kejati Kalbar Diminta Kedepankan Audit Perizinan dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Tambang

14 jam lalu

Kejati Kalbar Perkuat Bukti Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Gali Keterangan Saksi Ahli ESDM di Kejagung

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang