Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
HukumSanggau

Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita

Last updated: 12/10/2025 13:08
12/10/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka E dan barag bukti yang diamankan tim Polsek Sekayam [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial E (27) ditangkap aparat Polsek Sekayam saat operasi penindakan di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalbar Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyebut penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, petugas mendapati 10 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Berat bruto paket tersebut mencapai 1,92 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dompet kecil berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sutikno.

Polisi menduga E telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di Balai Karangan. Penyidik kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lanjutan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Balaikarangan INarkobaPengedar NarkobaPolsek SekayamSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

17/03/2026

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

15/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang