Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
HukumSanggau

Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita

Last updated: 12/10/2025 13:08
12/10/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka E dan barag bukti yang diamankan tim Polsek Sekayam [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial E (27) ditangkap aparat Polsek Sekayam saat operasi penindakan di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalbar Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyebut penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, petugas mendapati 10 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Berat bruto paket tersebut mencapai 1,92 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dompet kecil berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sutikno.

Polisi menduga E telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di Balai Karangan. Penyidik kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lanjutan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Balaikarangan INarkobaPengedar NarkobaPolsek SekayamSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

19 jam lalu

Memanas..!! Mapolres Sanggau Digeruduk Ratusan Massa, Ini Masalahnya

9 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang