Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Singkawang > Semoga Tidak Terjadi pada Daerah Lain..!! di Singkawang Beri Keringanan Retribusi HPL, Mulai dari Sekda dan Pejabat Eselon II Masuk Bui
HukumSingkawang

Semoga Tidak Terjadi pada Daerah Lain..!! di Singkawang Beri Keringanan Retribusi HPL, Mulai dari Sekda dan Pejabat Eselon II Masuk Bui

Last updated: 03/10/2025 21:24
03/10/2025
Hukum Singkawang
Share

FOTO : Kedua tersangka PG dan Wt (mengenakan rompi orange) didampingioleh Penyidik Kejari Singkawang [ ist ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang kembali memasuki babak baru dan terus menggelinding bagaikan bola panas.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Singkawang menahan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Penjabat Wali Kota, Sumastro, yang sejak Juli 2025 sudah menjalani penahanan di Rutan Tipikor Pontianak.

Kali ini, pada Kamis (2/10/2025) Penyidik Kejari Singkawang kembali menetapkan PG Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Wt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai tersangka.

Kedua pejabat eselon II tersebut langsung digelandang di Lapas Kelas IIB Singkawang. Dan menunggu pemindahan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses persidangan bersama tersangka lain.

Diketahui, kasus ini bermula dari keputusan atau penetapan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL atas tanah Pemkot Singkawang senilai Rp 5,238 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group pada Juli 2021.

Lantas, kemudian cepat berbalik ketika perusahaan tersebut mengajukan keberatan dan mendapatkan keringanan hingga 60 persen, serta penghapusan denda administrasi Rp 2,5 miliar dari Wali Kota Singkawang saat itu.

Dugaan penyalahgunaan wewenang menghantui kebijakan ini karena bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Kemudian, hasil audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar.

Penahanan dua pejabat tersebut melengkapi status tersangka sebelumnya, Sekda sekaligus mantan Penjabat Wali Kota, Sumastro.

Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani menegaskan tindakan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sambil membuka peluang tersangka lain dari pengembangan penyidikan.

“Kasus ini mencerminkan persoalan kronis tata kelola keuangan daerah yang rawan korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Singkawang,” ungkapnya didampingi Kasi Intel Ambo Rizal Cahyadi dan Kasi Pidsus Agus Sudarmanto.

Dtegaskan, tindakan Kejari Singkawang bisa menjadi sinyal tegas bagi pemerintah daerah lain untuk memperkuat pengawasan dan menghindari celah penyalahgunaan kewenangan.

Namun, pertanyaan tetap ada, apakah penanganan ini hanya fokus pada individu tanpa membongkar sistem yang memungkinkan praktik serupa terus terjadi?.

Penanganan kasus ini bakal menjadi barometer transparansi dan keadilan pengelolaan keuangan publik di daerah lainnya, sekaligus memberi pelajaran penting agar kerugian negara akibat kebijakan tidak rasional bisa menyeret seseorang di balik jeruji besi. [ red ]

editor : SerY TayaN

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari SingkawangKorupsi HPLPemkot SingkawangRestribusi Pemanfaatan HPLSingkawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Mengenal Uang Kita, Membangun Masa Depan Singkawang, Gelar Kemenkeu Mengajar 10

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

CV Arli yang Bercita-cita Menjadi Mall Sunnah Terbesar di Indonesia

09/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang