Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi
HukumKetapangPeristiwa

Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 14/09/2025 13:39
14/09/2025
Hukum Ketapang Peristiwa
Share

FOTO : Ilustrasi tindakan kekerasan terhadap anak [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Entah apa yang merasuki benak seorang pria berinisial DA (27) warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalbar hingga tega memperkosa adik iparnya, masih di bawah.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan DA, pada sebuah kawasan tepi hutan pada salah satu desa di Kecamatan Air Upas, dengan ancaman kekerasan terhadap korban.

Tak pelak, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma berat. Peristiwa bejat ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban.

“ Perbuata DA terungkap setelah, korban menceritakan dirinya telah diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepi hutan,pada Sabtu (23/8/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau Iptu Martin Nababan dalam keterangan resminya, pada Sabtu (13/09/2025).

Tak pakai lama, setelah mendengarkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membuat laporan di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025).

Selanjutnya, personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya. Dirinya mengakui tega berbuat bejat karena tertarik dengan korban,” jelasnya.

Dijelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban telah dibawa ke Polres Ketapang.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [red/amd].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan Air UpasKetapangRudapaksa adik ipar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

3 jam lalu

Sekda Kayong Utara : Pemkab Dukung Program Kreasi

19/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang