DPRD Sanggau Ajukan Empat Raperda Inisiatif


Sanggau (radar-tayan.com) – DPRD Kabupaten Sanggau menggulirkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke – 7 masa persidangan ke – 2 tahun sidang 2018, dilaksanakan pada Selasa (7/8).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi dua unsur pimpinan Hendrikus Bambang dan Usman. Dan dihadiri 30 Anggota DPRD Sanggau.

Selain itu,tampak hadir Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, perwakilan Polres Sanggau Kabag Ren, Kompol. Wardaya, perwakilam PKK, perwakilan GOW dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.

Ketua Bapemperda DPRD Sanggau, Timotius Yance membacakan nota raperda tersebut, ada empat raperda yang dibahas yakni raperda pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, raperda tentang sistem drainase perkotaan dan raperda tentang perlindungan dan aksesbilitas penyandang disabilitas.

“Raperda tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal. Dasar hukum raperda ini adalah pasal 278 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 07 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Dikatakan Yance, keberadaan raperda tersebut sangat penting sebagai payunh hukum untuk menarik masuknya investasi atau penanamam modal ke Kabupaten Sanggau,” ungkap Yance.

Kemudian, untuk raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Dasar hukumnya yakni Perpres nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil, Permendagri nomor 09 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah, dan Permendagri nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.  “Keberadaan raperda ini sebagai upaya mendorong sumber pendapatan masyarakat dan sektor unggulan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sanggau. Keberdaan raperda ini, lanjut dia, sebagai regulasi dan bentuk perlindungan pengembamgan ekonomi kreatif yang disesuaikan dengam karakter dan potensi daerah yang ada di Kabupaten Sanggau,” ujar dia.

 Sementara, raperda tentang sistem drainase perkotaan. Dasar hukum raperda ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaran sistem drainase perkotaan. Penataam kota sebagai sebuah sistem yang terpadu hendaknya dapat disusun dalam sebuah cetak biru yang dapat diakses dan dikembangkan sesuai dengan pola ruang yang ada termasuk di dalamnya unsur keberlanjutan dan dalam hal ini dapat kita lihat dalam dokumen RTRW Kabupaten dan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sanggau. Penyusunan cetak biru penataan ruang kawasan kota termasuk soal sistem drainase perkotaan dinilai sebagai langkah strategis agar hal – hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, serta diharapkan arah pengembangan kawasan tepat dan efektif. Kemudian untuk raperda tentang perlindungan dan aksesbilitas penyandang disabilitas. Dasar hukum raperda ini adalah UU nomor 08 tahun 2016 tentamg penyandang disabilitas. Melalui raperda ini, DPRD mendorong pemerintah kabupaten sanggau menjadi pelopor terdepan akan pemenuhan hak asasi manusia, dimana kebijakan dan regulasi yang dihadirkan ramah HAM dengan capaian mewujudkan kesejahteraan kepada seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas. Tujuan dari raperda ini adalah pertama mendorong penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta hak dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Kedua, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri serta bermartabat. Ketiga, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan ekspoitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia. Dan keempat, memastikan pelaksanaan upaya mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. (SrY)

 

 


Like it? Share with your friends!