Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 31,45 Gram Sabu
HukumSanggau

Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 31,45 Gram Sabu

Last updated: 07/09/2025 14:44
07/09/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka MH dan barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (5/9/2025) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial MH (29).

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 37 paket sabu dengan berat total 31,45 gram.

Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Saat pemeriksaan, ditemukan 36 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam dompet warna oranye,” ujarnya.

“Nah, selain itu, juga kami disita timbangan digital, plastik klip, pipet plastik, gunting kecil, telepon genggam, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga MH berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan.

“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Tidak hanya pelaku lapangan, tapi juga pihak yang berada di balik distribusi barang haram ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolsek SekayamTangkap pelaku
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

Kisah Parmadi Warga Kayu Tunu Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat, Langkah Pulang yang Berat, Namun Doa Tetap Menguat

28/01/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang