Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya
Pontianak

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya

Last updated: 04/09/2025 19:22
04/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Sekda Kalbar, Harisson Azroi [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dikenai sanksi disiplin berupa penurunan jabatan oleh Gubernur Kalbar.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang meminta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Gubernur menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/02/BKD dan 800.1.6.2/03/BKD tanggal 12 Agustus 2025, yang masing-masing menjatuhkan hukuman disiplin kepada Rita Hastarita dan Abussamah,” ungkap Harisson, pada Rabu (4/9/2025).

Awalnya, Rita dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan Abussamah dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam jangka waktu yang sama.

Namun setelah keduanya mengajukan keberatan, Gubernur Kalbar melakukan peninjauan kembali.

“Untuk Rita, hukuman disiplin berubah menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan keberatan Abussamah ditolak, sehingga sanksi tetap seperti semula,” jelas Harisson.

Ia menegaskan, keputusan ini berlaku efektif mulai 4 September 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum.

“Setelah 12 bulan, keduanya bisa kembali bersaing melalui mekanisme seleksi terbuka ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Harisson. [ red ].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Diberikan sanksiNetralitas ASNPejabat Pemprov Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

ISKAB Jajaki Kolaborasi Program Santri dengan Kanwil Kemenag Kalbar

09/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang