Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Lintas Kalimantan > Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers
Lintas Kalimantan

Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers

Last updated: 17/08/2025 09:29
13/08/2025
Lintas Kalimantan
Share

FOTO : Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu [ ist ]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

KALTARA – Peristiwa pengrusakan Kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada Selasa (12/8/2025) dini hari, tidak sekadar menjadi kasus kriminal biasa.

Bagi kalangan pers, ini adalah sinyal bahaya yang mengusik salah satu pilar demokrasi: kebebasan pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara, Victor Ratu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi terhadap ruang kebebasan berekspresi.

“Ini bukan hanya merusak aset, tapi juga merusak hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Dari keterangan pihak manajemen, fasilitas vital seperti mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV ditemukan dalam kondisi rusak berat. Dugaan awal, panel mesin cetak disengaja dirusak dengan cara disiram air.

Tidak ada barang berharga lain yang hilang, menguatkan asumsi motifnya bukan pencurian, melainkan intimidasi.

Bagi SMSI Kaltara, insiden ini bukan sekadar serangan terhadap satu perusahaan media, melainkan upaya membungkam suara yang berpotensi kritis terhadap pihak tertentu.

Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merusak kantor media sama artinya dengan menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi. Dampaknya bisa meluas, menciptakan efek takut bagi jurnalis, dan menghambat aliran informasi yang sehat di masyarakat,” kata Victor.

Meski begitu, apresiasi diberikan kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Bagi SMSI, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian keseriusan aparat dalam melindungi kebebasan pers dari ancaman fisik maupun non-fisik.

Victor memastikan SMSI Kaltara akan terus mengawal proses hukum ini.

“Kami percaya, dengan penegakan hukum yang tegas, pesan yang sampai ke publik adalah jelas: tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba membungkam pers,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa serangan terhadap media bukan hanya persoalan internal industri pers, melainkan masalah publik yang menyentuh hak setiap warga negara untuk tahu, memahami, dan mengkritisi realitas di sekitarnya. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KaltaraKantor mediaPengrusakan kantor media
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Terpilih Aklamasi Wiwid Marhaendra Wijaya Jabat Ketua SMSI Kaltim

12/05/2025

Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, Polri Selamatkan 82 Korban

08/05/2025

Penanganan Kasus Juwita Makin Terang, PWI Kalsel Kawal Terus Proses Hukumnya

05/04/2025

Mobil yang Disewakan Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Telah Diamankan POM AL

03/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang