Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Lintas Kalimantan > Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers
Lintas Kalimantan

Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers

Last updated: 17/08/2025 09:29
13/08/2025
Lintas Kalimantan
Share

FOTO : Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu [ ist ]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

KALTARA – Peristiwa pengrusakan Kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada Selasa (12/8/2025) dini hari, tidak sekadar menjadi kasus kriminal biasa.

Bagi kalangan pers, ini adalah sinyal bahaya yang mengusik salah satu pilar demokrasi: kebebasan pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara, Victor Ratu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi terhadap ruang kebebasan berekspresi.

“Ini bukan hanya merusak aset, tapi juga merusak hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Dari keterangan pihak manajemen, fasilitas vital seperti mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV ditemukan dalam kondisi rusak berat. Dugaan awal, panel mesin cetak disengaja dirusak dengan cara disiram air.

Tidak ada barang berharga lain yang hilang, menguatkan asumsi motifnya bukan pencurian, melainkan intimidasi.

Bagi SMSI Kaltara, insiden ini bukan sekadar serangan terhadap satu perusahaan media, melainkan upaya membungkam suara yang berpotensi kritis terhadap pihak tertentu.

Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merusak kantor media sama artinya dengan menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi. Dampaknya bisa meluas, menciptakan efek takut bagi jurnalis, dan menghambat aliran informasi yang sehat di masyarakat,” kata Victor.

Meski begitu, apresiasi diberikan kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Bagi SMSI, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian keseriusan aparat dalam melindungi kebebasan pers dari ancaman fisik maupun non-fisik.

Victor memastikan SMSI Kaltara akan terus mengawal proses hukum ini.

“Kami percaya, dengan penegakan hukum yang tegas, pesan yang sampai ke publik adalah jelas: tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba membungkam pers,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa serangan terhadap media bukan hanya persoalan internal industri pers, melainkan masalah publik yang menyentuh hak setiap warga negara untuk tahu, memahami, dan mengkritisi realitas di sekitarnya. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KaltaraKantor mediaPengrusakan kantor media
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Menuju Media Siber yang Kuat, SMSI Kalsel Siap Gelar Musprov 13–14 September 2025

09/09/2025

Terpilih Aklamasi Wiwid Marhaendra Wijaya Jabat Ketua SMSI Kaltim

12/05/2025

Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, Polri Selamatkan 82 Korban

08/05/2025

Penanganan Kasus Juwita Makin Terang, PWI Kalsel Kawal Terus Proses Hukumnya

05/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang