Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi
HukumSekadau

Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi

Last updated: 08/08/2025 23:35
07/08/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Keempat terduga pelaku PETI yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Tim Redaksi – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Empat orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan jajaran Polres Sekadau saat beroperasi di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Selasa (5/8/2025).

Para terduga pelaku yang diamankan adalah IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Melawi.

Mereka kedapatan tengah menambang emas secara ilegal di aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

“Tim kami melakukan patroli menyusuri Sungai Sekadau setelah menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas penambangan liar. Saat dicek di lapangan, benar ditemukan kegiatan PETI, dan para pelaku langsung diamankan beserta peralatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, Kamis (7/8/2025).

Iptu Zainal menegaskan, penindakan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat praktik tambang emas ilegal yang terus membayangi wilayah perairan Sekadau.

Keempat pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain berdampak hukum, aktivitas ini juga berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus lakukan upaya persuasif dan penindakan terhadap kegiatan PETI,” ungkapnya.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan kegiatan serupa yang hanya menguntungkan sesaat, namun merugikan banyak pihak dalam jangka panjang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat adanya aktivitas penambangan ilegal, jangan ragu untuk melapor. Bersama kita jaga sungai dan alam kita,” pungkas IPTU Zainal. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penambang emas ilegalPETISungai SekadauWarga Melawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026

Gagal Hindari Kendaraan Saat Menanjak, Mobil dan Motor Adu Banteng di Sekadau

13/05/2026

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang