Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau
HukumSekadau

Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau

Last updated: 18/06/2025 22:53
18/06/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tim Unit Pidum Polres Sekadau bersama tersangka TM dan BB yang diamankan [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Pelarian seorang residivis berinisial TM (34) akhirnya terhenti di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang.

Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua titik berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Sintang pada Selasa, (17/6/2025).

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan motor yang diterima pihak kepolisian.

“Kejadian pertama dilaporkan pada 21 Mei 2025 oleh YP (18), warga BTN Astro Mandiri, Bokak Sebumbun, yang kehilangan Honda Supra X 125 miliknya. Kemudian, laporan kedua masuk pada 17 Juni dari korban LR (48) di Desa Gonis Tekam yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit setelah memarkirnya di teras rumah,” papar Iptu Zainal dalam keterangan, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polres Sekadau, polisi memperoleh petunjuk, jika pelaku berada di wilayah Sintang.

Setelah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Sintang, TM berhasil diamankan beserta dua unit sepeda motor hasil curian yang masih berada dalam penguasaannya.

“Modusnya sederhana namun meresahkan. Pelaku berjalan kaki pada malam hari, mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan ganda. Setelah melihat situasi aman, ia mendorong motor ke tempat sepi sebelum kabur,” ungkap Zainal.

TM diketahui bukan pelaku baru. Ia adalah residivis yang pernah terlibat kasus pencurian ternak pada 2016 dan kasus narkotika tahun 2019 di wilayah Sintang. Kini, untuk ketiga kalinya, ia kembali berurusan dengan hukum.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi-lokasi lain,” tambahnya.

Iptu Zainal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan kendaraan bermotor, khususnya di malam hari.

“Pastikan kunci ganda digunakan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center darurat 110,” tutupnya. [ red]

Editor/publisher : Andika

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Residivis curanmorTim Unit Pidum Polres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

8 jam lalu

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

7 jam lalu

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

8 jam lalu

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

8 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang