Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui
HukumSambas

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

Last updated: 17/06/2025 11:43
17/06/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Tersangka DN alias D dan BB yang diamankan petugas Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS –  Seorang pria muda berinisial DN alias D (22) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 3,57 gram di sebuah kost elite yang terletak di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kalbar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan menangkap DN pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 WIB.

“DN diamankan di sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Lumbung Sari. Saat digeledah, petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan di badan pelaku. Namun saat memeriksa isi kamar, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga shabu dalam tas selempang berwarna hitam milik DN,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo.

DN diketahui merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat. Saat ini, ia telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Eddy.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3 plastik klip berisi shabu seberat bruto 3,57 gram serta satu tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Sambas dan menjadi peringatan bagi generasi muda akan bahaya serta jerat hukum dari penyalahgunaan narkotika. [ red ]

 

 

 

 

Source                  : Humas Polres Sambas

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar shabuPolres SambasSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga

28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang