FOTO : Tersangka DN alias D dan BB yang diamankan petugas Polres Sambas [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SAMBAS – Seorang pria muda berinisial DN alias D (22) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 3,57 gram di sebuah kost elite yang terletak di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kalbar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan menangkap DN pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 WIB.
“DN diamankan di sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Lumbung Sari. Saat digeledah, petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan di badan pelaku. Namun saat memeriksa isi kamar, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga shabu dalam tas selempang berwarna hitam milik DN,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo.
DN diketahui merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat. Saat ini, ia telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Eddy.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 plastik klip berisi shabu seberat bruto 3,57 gram serta satu tas selempang berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Sambas dan menjadi peringatan bagi generasi muda akan bahaya serta jerat hukum dari penyalahgunaan narkotika. [ red ]
Source : Humas Polres Sambas
Editor/publisher : admin radarkalbar.com