Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Tangkap 2 Pria Pencuri Kayu di SMPN 02
HukumSanggau

Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Tangkap 2 Pria Pencuri Kayu di SMPN 02

Last updated: 01/05/2025 08:12
30/04/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Kedua tersangka pencuri kayu konstruksi bangunan SMPN 02 Tayan Hilir [ ist ]

SerY TayaN – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri kayu milik SMP Negeri 02 Tayan Hilir.

Kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian material bangunan di lingkungan sekolah.

Kedua tersangka berinisial H (31) dan RP (22), warga Kecamatan Tayan Hilir, diamankan pada Minggu (27/4/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh batang kayu jenis belian yang ditinggalkan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak sekolah terkait hilangnya 26 batang kayu skor berukuran 4 x 8 centi meter dengan panjang 4 meter.

Material tersebut diketahui sebagai bagian dari proyek pembangunan sekolah.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, pada tangg 20 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat,” ungkap AKP Siagian, Senin (28/4/2025).

Kemudian, pihak sekolah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tayan Hilir pada 21 April 2025, setelah seorang staf tata usaha menemukan kayu yang sebelumnya disimpan di area sekolah telah raib. Kerugian materi diperkirakan mencapai lebih dari dua juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap identitas para pelaku.Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan saat ini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, tindakan pencurian tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di area fasilitas publik dan berdampak langsung terhadap kegiatan pendidikan.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar fasilitas umum seperti sekolah. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menghambat proses belajar mengajar,” tegas pria dengan tiga balok dipundak ini.

Polisi menetapkan masa penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka guna melengkapi proses penyidikan.Keuda tersangka, akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sihar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Ia menyebut keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi warga yang membantu memberikan informasi. [ red/dny ard/r ]

editor : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dua tersangkapencurian kayuPolsek tayan hilirSMPN 02 Tayan Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang