Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Dusun Riam Panjang, 16 Adegan Ungkap Kekejaman Pelaku
HukumSekadau

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Dusun Riam Panjang, 16 Adegan Ungkap Kekejaman Pelaku

Last updated: 17/04/2025 00:22
16/04/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Salah satu adegan rekonstruksi suami bunuh istri secara sadis [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Kasus penganiayaan berat berujung maut yang menggemparkan warga Sekadau kembali menjadi sorotan, usai Polres Sekadau menggelar rekonstruksi pada Rabu (16/4/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di ruang Satuan Reskrim, tersangka SH (36) memperagakan 16 adegan kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri, MR (33), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, jaksa, serta kuasa hukum tersangka.

Menurut Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, kejadian tragis itu bermula dari cekcok rumah tangga yang berubah menjadi tindak kekerasan brutal.

“Pertengkaran terjadi pada 29 Desember 2024 di kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Dalam kondisi emosi, tersangka mengejar korban dengan membawa parang, lalu membacok serta memukul wajah korban dengan batu. Jari korban bahkan putus saat mencoba menangkis serangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan usai melakukan aksinya, SH sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan parang. Namun nyawanya berhasil diselamatkan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Polres Sekadau menegaskan pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga serta mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukan solusi.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang justru membawa petaka.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasus PembunuhanPolres sekadaurekonstruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

6 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang