Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebawi
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebawi

Last updated: 15/03/2025 18:25
15/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka AB yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.

Pria ini ditangkap, terkait dengan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah setempat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Setelah bukti cukup kuat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelasnya.

Saat itu, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel Samsung A06, satu kotak rokok besi hitam merek “Dji Sam Soe,” serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka AB berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, polisi juga akan melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium Balai POM Pontianak.

Iptu Agus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”pungkasnya [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan SebawiNarkobaPengedar NarkobaPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

23 jam lalu

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang