FOTO : Rokok yang diduga ilegal, marak beredar di Kabupaten Sambas dan Singkawang [ ist ]
Uray Rudi – radarkalbar.com
SINGKAWANG – Peredaran rokok ilegal berbagai merek, di wilayah Singkawang dan Sambas semakin marak dan mengkhawatirkan.
Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, menyebabkan barang ilegal ini kian merajalela di pasaran.
Meski jelas melanggar hukum dan merugikan negara, praktik ini tampaknya terus berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memantik Ketua Lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, angkat bicara.
Ia mengungkapkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 100 triliun sepanjang 2024. Kerugian ini bukan hanya dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga pajak yang tak terserap oleh negara.
Menurut Revie, hasil investigasi di lapangan menunjukkan rokok ilegal kini dijual secara terbuka di berbagai warung dan toko di Singkawang dan Sambas.
Bahkan, ada dugaan kuat bahwa rokok tanpa pita cukai ini masuk melalui jalur penyelundupan yang terorganisir.
“Bongkar muat rokok ilegal sering dilakukan di malam hari, terutama di wilayah perbatasan. Ini menunjukkan ada jaringan yang bekerja rapi. Jika aparat serius, mereka pasti bisa membongkar siapa dalang di balik bisnis ini,” ungkap Revie.
Diketahui, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran antara lain, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, kemasan tidak sesuai regulasi cukai, pita cukai yang ditempel tidak sesuai jumlah batang rokok dalam kemasan.
“Nah, meskipun ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan cukup berat, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun penjara. Tapi kenyataannya peredaran rokok ilegal tetap saja berkembang pesat,” ucapnya penuh tanya.
Revie menambahkan, banyak pihak menduga bisnis ini bukan sekadar upaya individu mencari keuntungan, melainkan bagian dari jaringan mafia yang telah lama beroperasi. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pun mencuat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyoroti bahwa penyelundupan rokok merupakan bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan negara.
Namun, meski aturan cukai semakin diperketat, peredaran rokok ilegal justru makin luas. Jika dibiarkan, industri rokok legal bisa terpukul, dan ribuan pekerja berisiko kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, pendapatan negara dari pajak dan cukai akan terus berkurang, memberi dampak negatif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Revie meminta Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.
Ia bahkan mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun tangan langsung.
“Jika pemerintah benar-benar serius, membongkar jaringan mafia ini bukan hal yang sulit. Kita tidak boleh membiarkan bisnis ilegal ini terus merongrong keuangan negara,” tegasnya.
Masyarakat pun kini bertanya-tanya, apakah pemerintah berani mengambil tindakan tegas? Ataukah ada kekuatan besar yang melindungi bisnis gelap ini? Hanya waktu yang akan menjawab. [ red ]