Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri
Hukum

Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri

Last updated: 09/03/2025 14:14
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Penyidik Polres Ketapang saat memeriksa oknum Ketua Kopbun Lipat Gunting, Ketapang [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang, Kalbar menetapkan oknum Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, berinisial S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak.

Tersangka, S diamankan pada Jumat (28/2/2025) dan resmi ditahan keesokan harinya, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perwakilan petani koperasi yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh pengurus koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024 setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp2,5 miliar telah ditransfer oleh perusahaan ke rekening koperasi untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, hanya sekitar Rp 1 miliar yang benar-benar dibayarkan, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Ryan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, JP kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ryan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan petani plasma yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian mengimbau JP agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap S terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kopbun Lipat GuntingPenggelapan dana pajaktetapkan 2 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kejam…!! Seorang Bapak di Tayan Hilir, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Balita

20 jam lalu

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

31/07/2025

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

31/07/2025

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang