Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sambas
Hukum

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sambas

Last updated: 06/03/2025 14:51
06/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka RE dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satresnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini sukses menangkap, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang.

Pria ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu pada tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi.

Lantas, dengan menggunakan seorang informan, petugas berpura-pura memesan sabu dari RE. Setelah waktu dan lokasi transaksi disepakati, tim langsung bersiap untuk melakukan penangkapan.

Ketika RE tiba di lokasi, petugas langsung mengenalinya sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit, tetapi aksinya terpantau oleh petugas.

Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram.

Petugas segera mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Agus Marsono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka RE diduga merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Tri Agus.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. [ red/r/hm]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaSabuSatresnarkoba Polres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang