Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sambas
Hukum

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sambas

Last updated: 06/03/2025 14:51
06/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka RE dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satresnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini sukses menangkap, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang.

Pria ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu pada tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi.

Lantas, dengan menggunakan seorang informan, petugas berpura-pura memesan sabu dari RE. Setelah waktu dan lokasi transaksi disepakati, tim langsung bersiap untuk melakukan penangkapan.

Ketika RE tiba di lokasi, petugas langsung mengenalinya sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit, tetapi aksinya terpantau oleh petugas.

Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram.

Petugas segera mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Agus Marsono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka RE diduga merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Tri Agus.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. [ red/r/hm]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaSabuSatresnarkoba Polres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak

06/11/2025
Turnamen Sepak Bola SEBAR Cup 2025 Berakhir
02/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Mahasiswa Hukum Suarakan Keadilan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Pelimpaan Jawai
30/10/2025
Tim Polres Sanggau Amankan Perempuan Kubu Diduga Kurir Sabu, Barbuk-nya Segini
02/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang