FOTO : Tersangka EFH dan NSP keduanya pencuri mesin speedboat yang diamankan tim gabungan Polres Kubu Raya [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kedua pelaku, berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speedboatnya telah hilang.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku.
Lantas, berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Pulau Limbung.
Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curian.
Polisi berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. [red/r]