Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Gabungan Tangkap Dua Pencuri Mesin Speedboat 15 PK di Pulau Limbung
Kubu Raya

Tim Gabungan Tangkap Dua Pencuri Mesin Speedboat 15 PK di Pulau Limbung

Last updated: 28/02/2025 23:53
28/02/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka EFH dan NSP keduanya pencuri mesin speedboat yang diamankan tim gabungan Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku, berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speedboatnya telah hilang.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku.

Lantas, berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Pulau Limbung.

Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curian.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pulau Limbungpencurian mesin speedboat 15 PK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang