Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Tangkap 2 Pria
Kalbar

Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Tangkap 2 Pria

Last updated: 06/02/2025 22:38
06/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Kedua tersangka berinisial HE dan RA yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Ketapang, pada Kamis (6/2/2025).

Keduanya, ditangkap karena didua menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja sek komersial (PSK).

Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan resminya menuturkan pengungkapan oleh tim Satreskrim Polres Ketapang tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Kemudian, tim Satreskrim tersebut bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar dan akhirnya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.

“ Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Pak Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo ,” ungkap AKP Ryan, Kamis (6/2/2025).

Dikatakan, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Hp, uang tunai Rp 330.000-,.

“Dari pengakuan sementara para pelaku menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 juncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya kata dia, bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.

“Sesuai arahan Pak Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres KetapangProstitusi anakPSK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang