Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Tangkap 2 Pria
Kalbar

Polres Ketapang Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Tangkap 2 Pria

Last updated: 06/02/2025 22:38
06/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Kedua tersangka berinisial HE dan RA yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Ketapang, pada Kamis (6/2/2025).

Keduanya, ditangkap karena didua menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja sek komersial (PSK).

Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan resminya menuturkan pengungkapan oleh tim Satreskrim Polres Ketapang tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Kemudian, tim Satreskrim tersebut bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar dan akhirnya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.

“ Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Pak Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo ,” ungkap AKP Ryan, Kamis (6/2/2025).

Dikatakan, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Hp, uang tunai Rp 330.000-,.

“Dari pengakuan sementara para pelaku menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 juncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya kata dia, bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.

“Sesuai arahan Pak Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres KetapangProstitusi anakPSK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Paradje’ Pesaka Negeri 2025 Siap Digelar 24 – 27 September : Tradisi, Hiburan, dan Marwah Melayu Sanggau

5 jam lalu

Duka di Tepi Sungai Sekadau, Polisi dan Warga Evakuasi Korban Tenggelam

6 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

7 jam lalu

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

8 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang