Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Delta Pawan, Segini BB-nya
Kalbar

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Delta Pawan, Segini BB-nya

Last updated: 04/12/2024 23:12
04/12/2024
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka N dan BB yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pria berinisial N (40) tak berkutik, saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Ketapang, pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pria N tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu seberat 3,40 gram.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menuturkan penangkapan tersebut bermula tim Satresnarkoba Polres Ketapang setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Kemudian, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan penggrebekan, dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat, kami amankan terduga pelaku, berinisial N. Dan diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukiman tersebut,” ungkap Aris Pamuji.

Pelaku dan BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Tak hanya sampai di pelaku N saja. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pintanya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” sambungnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Delta PawanDesa SukabangunNarkobaPolres KetapangSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset

2 jam lalu

Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor

8 jam lalu

Kasus Dugaan Penipuan Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Maman : Usut Secara Objektif, Subandio Masih Bungkam

21 jam lalu

PW GNPK RI Kalbar Tanggapi Isu Terkait Proyek Pemerintah

21 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang