Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia
Hukum

Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia

Last updated: 01/12/2024 09:14
01/12/2024
Hukum
Share

FOTO : Seorang pria berinisial H. diduga sebagai sopir atau perantaraan pengiriman PMI [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satreskrim Polres Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Timur, NTB yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, pada Jumat (29/11/2024) malam.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan pengungkapan kasus itu bermula, pihaknya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra, pada Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.

Saat itu, di dalam mobil tersebut terdapat tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.

“Ketiga calon PMI ini berasal dari Lombok Timur dan rencananya akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur Sambas menuju Aruk tanpa dilengkapi dokumen resmi apapun,” ungkap AKP Rahmad Kartono saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (30/11/2024).

Selain mengamankan ketiga calon PMI, polisi juga menahan seorang pria berinisial H yang diduga bertindak sebagai sopir dan perantara.

Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan berupa mobil dan dokumen pendukung lainnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mendalami kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja yang tidak resmi, demi menghindari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum. [red/rai/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:calon PMIPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang