Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia
Hukum

Polres Sambas Gagalkan Pengiriman 3 Calon PMI Asal Lombok Timur NTT ke Malaysia

Last updated: 01/12/2024 09:14
01/12/2024
Hukum
Share

FOTO : Seorang pria berinisial H. diduga sebagai sopir atau perantaraan pengiriman PMI [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satreskrim Polres Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok Timur, NTB yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, pada Jumat (29/11/2024) malam.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan pengungkapan kasus itu bermula, pihaknya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra, pada Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.

Saat itu, di dalam mobil tersebut terdapat tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.

“Ketiga calon PMI ini berasal dari Lombok Timur dan rencananya akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur Sambas menuju Aruk tanpa dilengkapi dokumen resmi apapun,” ungkap AKP Rahmad Kartono saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (30/11/2024).

Selain mengamankan ketiga calon PMI, polisi juga menahan seorang pria berinisial H yang diduga bertindak sebagai sopir dan perantara.

Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan berupa mobil dan dokumen pendukung lainnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mendalami kasus ini dengan menerapkan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja yang tidak resmi, demi menghindari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum. [red/rai/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:calon PMIPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Satreskrim Polres Sekadau Ciduk Pria 22 Tahun Diduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

11 jam lalu

Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau

18/06/2025

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

17/06/2025

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

17/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang