Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Seorang Terduga Pelaku Judol di Bengkayang Kena Tangkap Polisi
Hukum

Seorang Terduga Pelaku Judol di Bengkayang Kena Tangkap Polisi

Last updated: 16/11/2024 18:17
13/11/2024
Hukum
Share

FOTO : terduga pelaku judol (tengah) didampingi petugas Polres Bengkayang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang, berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online di Pasar Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 17.25 WIB.

Penangkapan ini dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin. Dan merupakan wujud nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.

Terduga pelaku, berinisial V (43), merupakan warga Desa Semangat, Kecamatan Ledo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo dan satu kartu ATM BNI atas nama pelaku.

Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk transaksi perjudian jenis togel Macau.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di Pasar Ledo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 17.25 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang melakukan aktivitas terkait togel Macau di sebuah warung di pasar tersebut,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).

Terduga pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lainnya.

Polres Bengkayang juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan patroli rutin guna memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkayang dari praktik-praktik ilegal,” pungkasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Judol Polres BengkayangTerduga pelaku
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

6 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang