Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Korupsi Dana BOK, Kejati Kalbar Tahan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir, Melawi Tahun 2023
Pontianak

Korupsi Dana BOK, Kejati Kalbar Tahan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Ella Hilir, Melawi Tahun 2023

Last updated: 11/11/2024 23:42
11/11/2024
Pontianak
Share

FOTO : kedua tersangka OJM dan OPS (tengah) saat akan dijebloskan ke Rutan Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penyidik Kejati Kalbar resmi menahan oknum Kepala Puskemas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023 berinisial OJM. Dan oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu merangkap Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023 berinisial OPS.

Keduanya ditahan, karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

Hal itu ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata/pulbaket) berdasarkan Surat Perintah Nomor : Pprint – 28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024.

“Hasil puldata/baket tersebut didalami dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor – Print – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024. Nah, setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023,”ungkapnya.

Menurut Siju, penyelidikan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print – 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 jo. No. Print – 05.a/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

“Serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa / membuat BAP 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp. 42.190.000,- dari 15 orang tenaga kesehatan yang sudah diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.

Ditambahkan, setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

“Kedua tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000,” cetusnya.

Siju menambahkan modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para tenaga kesehatan dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening, terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud.

“Setelah dana BOK masuk ke rekening para tenaga kesehatan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka,” bebernya.

Ditegaskan, semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya. [red/amd/mk]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dana BOKKorupsiMelawiPuskesmas Ella Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta

09/04/2026

Direktur Polnep Tegaskan Sikap Kooperatif, Utus 3 Staf Penuhi Panggilan Kejari Singkawang

09/04/2026

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang