Ribuan Wanita Blitar Berharap Menjanda


Blitar (radar-kalbar.com)-Selama Januari hingga 15 Mei 2019 ini, sebanyak 1.309 istri di Blitar telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Para isteri ini tidak betah lagi hidup serumah dengan suami yang tidak berpenghasilan. Dari jumlah yang mengajukan itu, 756 orang di antaranya telah berhasil menyandang status janda, lantaran hakim PA Blitar sudah memutuskan perkara.

Selebihnya masih proses di pengadilan,“ kata Humas Pengadilan Negeri Blitar Moh Fadli kepada wartawan.

Selain cerai gugat, dalam waktu yang sama, sebanyak 461 orang wanita di Blitar juga menyandang status janda akibat cerai talak. Status mereka sebagai istri tidak lagi diinginkan suami. “Total kasus cerai talak 530 perkara dengan 461 perkara di antaranya sudah diputuskan,“ kata Fadli.

Secara angka, kasus kawin cerai di Blitar pada tahun 2019 ini tergolong tinggi. Baik cerai gugat maupun cerai talak yang ditangani PA Blitar, totalnya mencapai 1.839 perkara. “Dari jumlah itu 1.217 telah diputus dan sebanyak 622 perkara masih dalam proses permohonan. Sebagian besar kasus cerai masuk ke  PA itu,” kata Fadli sebab utamanya adalah faktor ekonomi.

Alasan itu menggugat cerai itu terungkap dalam proses persidangan. Banyak istri di Blitar yang tidak kerasan hidup bersama suami yang tidak berpenghasilan. Mereka menilai suami semacam itu sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab. Kendati demikian tidak sedikit istri yang mencoba menutupi kekurangan itu dengan bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran.

Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, apa yang dilakukan istri untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun setelah kembali ke tanah air masih juga berjumpa suami yang tidak berpenghasilan.

Parahnya lagi, ketika ditinggal bekerja tidak sedikit suami yang bermain mata dengan wanita lain. “Karenanya 70% dari kasus cerai ini adalah cerai gugat. Dan sebagian besar terjadi di kehidupan buruh migran,“ kata dia.

Dengan tingginya kasus kawin cerai ini dirinya berharap semua pihak terkait untuk lebih meningkatkan sosialisasi ke masyarakat. Bahwa keutuhan dan keharmonisan rumah tangga merupakan hal penting yang diatur agama. Perceraian tidak hanya berdampak buruk kepada masing masing bersangkutan. Tapi juga berpengaruh buruk pada kejiwaan dan masa depan anak.

Sumber : sindo news.com/jawa timur


Like it? Share with your friends!