FOTO : Tersangka J, yang diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti [ist]
redaksi – radarkalbar.com
LANDAK – Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti mengamankan seorang pria berinisial J, pada Jumat (19/10/2024).
Pria ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Meranti.
Dari tangan tersangka J, tim gabungan mengamankan 3 plastik berklip diduga narkoba jenis Sabu-sabu serta sejumlah BB lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dari anggota Polsek Meranti tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Saat penangkapan, pelaku J, yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil tangki, ditangkap di depan Polsek Meranti, tepatnya di Jalan Raya Meranti, Dusun Jelayan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian J, petugas sempat tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam truk tangki merek Hino KB 8143 BM, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas hitam bertuliskan MRMADS yang berada di atas rem tangan.
Di dalam tas tersebut, ditemukan satu dompet hitam yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, empat kaca fanbo, dua sendok terbuat dari potongan pipet berwarna ungu.
Dan dua korek api gas berwarna merah, dua pipet berwarna ungu dan oranye, serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Yakult.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menerangkan penangkapan tersangka J dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Meranti.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka J.
“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba di dalam truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka J,” jelasnya.
Menurut Iptu Rinto, ata perbuatannya tersangka J akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan narkotika lain,” terangnya.
Dijelaskan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan upaya pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk warga sekitar,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. [red/hr]