FOTO : Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie [ist]
redaksi – radarkalbar.com
JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait larangan menikah di hari libur.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa peraturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024), di Jakarta.
Pernyataan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang disebut-sebut melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
Anna menekankan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, pelayanan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap dapat dilakukan.
“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.
Kemenag, menurut Anna, berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan, termasuk melaksanakan pernikahan di luar KUA selama syarat-syarat terpenuhi.
Ke depan, sosialisasi terkait PMA No. 22/2024 akan terus dilakukan guna mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.
“Semoga informasi ini bisa menghilangkan keraguan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag akan terus berupaya memberikan layanan terbaik,” tambahnya.
Kemenag juga mengingatkan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis, selama dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. (r/siberindo.co*)