Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Dibolehkan
Nasional

Kemenag Tegaskan Pernikahan di Luar KUA Tetap Dibolehkan

Last updated: 13/10/2024 17:37
13/10/2024
Nasional
Share

FOTO : Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan, pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait larangan menikah di hari libur.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa peraturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024), di Jakarta.

Pernyataan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang disebut-sebut melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA pada hari libur.

Anna menekankan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, pelayanan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap dapat dilakukan.

“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.

Kemenag, menurut Anna, berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan, termasuk melaksanakan pernikahan di luar KUA selama syarat-syarat terpenuhi.

Ke depan, sosialisasi terkait PMA No. 22/2024 akan terus dilakukan guna mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.

“Semoga informasi ini bisa menghilangkan keraguan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag akan terus berupaya memberikan layanan terbaik,” tambahnya.

Kemenag juga mengingatkan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis, selama dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. (r/siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KemenagKUAPernikahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Pejuang Literasi Sang Kepala Kemenag

10/10/2025

Jayabaya Siapkan Akreditasi Internasional untuk Program Doktor Hukum

30/09/2025

Jamintel Reda Manthovani Dinobatkan Tokoh Peduli Lingkungan, Inspirasi Bagi Adhyaksa

25/09/2025

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar Jabat Ketua Umum IADIH “Jayabaya Unggul” Pertama

20/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang