Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba Kantongi 48 Paket Sabu Siap Edar


FOTO : Tersangka AM alias Gondrong dan BB yang ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu – sabu berinisial AM alias Gondrong.

Pengungkapan peredaran narkoba oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Juli 2024, sedikitnya ada 7 kurir dan penjual narkoba ditangkap.

Salah satunya pria berinisial AM alias Gondrong (35) pengedar sekaligus pemakai ditangkap petugas di kediamannya Jalan Surau Taruna, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya.

Dari tangan Gondrong ini, tim Sayresnarkoba Polres Kubu Raya sukses mengamankan 48 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan AM alias Gondrong pada Senin (22/7/2024) lalu merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya berkat informasi dari masyarakat.

Hal ini terungkap saat Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya.

Keberhasilan ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya.

Kapolres Kubu Raya pun mengatakan, pada bulan Juli 2024 Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tujuh kurir dan pengedar narkoba di wilayah daratan dan perairan.

” Penangkapan AM selaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya pelaku dapat kami amankan beserta 48 paket narkotika jenis sabu siap edar,”terang AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan 48 paket sabu siap edar dengan berat bruto 15,12 gram didapati petugas di dalam dompet dan saku celana kanan dan kiri pelaku.

“Saat diinterogasi tersangka MA alias Gondrong mengakui barang tersebut miliknya,” ucapnya.

” Barang tersebut pelaku dapat dari seorang pria yang ia tidak kenal di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan cara membelinya. AM membeli sebanyak 4 jie dengan harga Rp. 2.000.000,-. Kemudian sabu tersebut AM pecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil dan di balut dengan isolasi kertas,” paparnya.

AKP Sagi pun menjelaskan, dari 48 paket sabu siap edar tersebut beratnya bervariasi dari 0.4 gram sampai 0,9 gram. Kemudian perpaketnya AM jual dengan bervariasi harga.

” Dari hasil pemeriksaan, AM ini menjual paket sabut tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 40.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 80.000,- dan Rp. 100.000,-. Sehingga dari penjualan tersebut AM alias Gondrong ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, namun 48 paket sabu siap edar tersebut belum sempat di jual AM,” bebernya.

” Rencana AM, uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,”sambungnya.

Lebih dalam, AKP Sagi menyebut pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang dapat merusak generasi muda.

” Sesuai komitmen dan arahan bapak Kapolres Kubu Raya bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar secara komprehensif serta dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir,”ungkap Sagi.


Like it? Share with your friends!