FOTO : Bupati Sekadau, Aron menyerahkan draft raperda tentang LKPJ APBD TA 2024 [ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – DPRD Sekadau kembali menggelar sidang paripurn ke – 13 masa sidang ke – 3 Tahun 2024, pada Rabu (17/4/2024).
Sidang paripurna ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi – fraksi terhadap Rapaerda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan pengambilan keputusan bersama.
Pada sidang dipimpin Ketua DPRD Sekadau Radius Efendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal serta dihadiri 24 dari 30 anggota DPRD.
Dalam Pendapat Akhir (PA) 8 fraksi DPRD secara umum menilai laporan keuangan Pemkab sudah relatif baik. Terbukti sudah meraih Wajar Tanpa Pengevualian (WTP) ke – 12 kali secara berturut dari BPK RI wilayah Kalbar.
Kendatipun, secara umum menyatakan dapat menerima dan menyetujui raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda.
Namun, Dewan juga menyarankan agar Pemkab Sekadau memperhatikan kinerja dokter umum di RSUD serta, meningkatkan pelayanan bidang pendidikan untuk peningkatan IPM Kabupaten Sekadau kedepan.
Selain itu, DPRD juga berharap agar kritikan, saran dan masukan yang di sampaikan melaui PA fraksi – fraksi dapat di jadikan bahan untuk perbaikan kedepan.
Setelah 8 fraksi menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Plh Sekda Heronimus membacakan draf Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Sidang ini dihadiri Bupati Sekadau Aron SH, Plh Sekda Heronimus, para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD, perwakilan Perumda Sirin Meragun dan sejumlah tamu undangan lainnya.