Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Tani di Kubu Raya Kena Tangkap Polisi
Kubu Raya

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Tani di Kubu Raya Kena Tangkap Polisi

Last updated: 15/07/2024 15:03
15/07/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka SN yang dtangkap Tim Opsnal Polres Kubu Raya, karena kasus persetubuhan anak dibawah umur [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Diduga setubuhi seorang gadis dibawah umur, berstatus pelajar pada salah satu SMA di Kubu Raya, seorang buruh tani berinisial SN (42) ditangkap tim Opsnal Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan terungkapnya ulah SN, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu Polres Kubu Raya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar, tertanggal 30 Juni 2024.

“Bagitu ada pengakuan anaknya. Orang tua korban langsung melaporkan SN, terkait persetubuhan ini terjadi di dalam hutan kebun sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni 2021 silam, sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Ade, pada Senin (15/7/2024).

“Kemudian, perbuatan itu kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di lokasi yang sama,” terang Ade.

Menurut Ade, dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait Kabupaten Kubu Raya.

Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

“Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jucnto Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurBuruh taniKubu rayaPersetubuhan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

Aksi Jambret Terekam dan Viral, Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kubu Raya di Pontianak Timur

18/07/2025

Jerit Keadilan dari Gudang Semen, Tatkala Pemukulan Abdul Gani Belum Juga Dibalas Hukum, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh dan Keluarga Korban Gelar Aksi

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang