Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar
Pontianak

Soal Dugaan Mark Up Pembelian Lahan oleh Bank Kalbar, Begini Penjelasan Kejati Kalbar

Last updated: 08/07/2024 16:00
08/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengintensifkan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar belum lama ini.

Dalam pembelian tanah tersebut terindikasi adanya mark up anggaran. Menariknya, kasus ini, diduga ada “keterlibatan” salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar, berisial P.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan perkara ini, sedang dalam penanganan Kejati Kalbar. Dan statusnya perkara dimaksud, masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih ditangani Kejati Kalbar. Dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Ia membantah Kejati Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan terkesan “bungkam” terkait kasus tersebut.

“Tim penyelidik Kejati Kalbar telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Proses penyelidikan tersebut masih berlangsung. Dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana. Kemudian, untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut,” paparnya.

Wayan menyebutkan soal pemberitaan pada portal media online, terkait laporan pembelian tanah. Lantas, ada juga menyebutkan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap oknum P.

Namun, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik dari Penyidik Polda ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Belum kita terima. Tapi yang jelas Kejati Kalbar dipastikan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus,” cetusnya.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan. Sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarKejati KalbarMark Up Pembelian Tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

8 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

15 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang